Search

Home / Kolom / Editorial

Korupsi Pura: Agama Pun Dibegal!

Editor   |    09 April 2025    |   19:11:00 WITA

Korupsi Pura: Agama Pun Dibegal!
Ilustrasi korupsi. (shutterstock)

EMPAT tahun penjara dan denda Rp 200 juta untuk I Ketut Luki. Angka ini bukan sekadar hukuman, tapi tamparan keras bagi nurani publik. Korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang seharusnya membangun pura, jelas bukan kejahatan biasa. Ini penistaan terhadap nilai sakral, pengkhianatan atas kepercayaan umat.

"Menjatuhkan pidana... empat tahun penjara..." kata-kata JPU terdengar bagai palu godam. Bukan hanya uang negara yang digasak, tapi kesucian tempat ibadah pun dirampok. Rp 22,5 miliar dana BKK yang diselewengkan, termasuk proyek Pura Desa dan Puseh senilai Rp 2,4 miliar, adalah bukti nyata betapa rakusnya kekuasaan.

"Pada tahun 2024, Desa Bongkasa menerima dana BKK... untuk pembangunan beberapa Pura," JPU merinci, dan kita semua terhenyak. Agama pun jadi bancakan!

Modus Luki, menunda pencairan dan meminta imbalan, menunjukkan mentalitas koruptor yang menjijikkan. Penangkapan OTT Polda Bali bukan akhir cerita. Ini baru awal pembongkaran borok kekuasaan. Negara harus hadir, menuntut keadilan seadil-adilnya. Korupsi ini bukan hanya soal uang, tapi penghinaan terhadap agama, merobek-robek kepercayaan warga. (*)


Baca juga: Sasar Turis Berkualitas