Edarkan 23 Paket Sabu, Driver Ojol Ditangkap
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang pengemudi ojek daring (ojol) berinisial HJ (32) atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di kawasan Renon, Denpasar Timur, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 12.10. Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 paket sabu siap edar.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Jalan PB Sudirman, Denpasar Barat.
"Tersangka, yang gerak-geriknya mencurigakan, terpantau masuk dari satu gang ke gang lain di daerah Renon," ujar AKP Sukadi, Kamis (10/4/2025).
Setelah dilakukan pengintaian, HJ dihentikan di Jalan PB Sudirman. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu seberat 3,94 gram yang disembunyikan di dalam tas selempang. Selain itu, turut disita sebuah telepon seluler.
"Tersangka diduga berperan sebagai pengedar atau kurir sabu," imbuh AKP Sukadi.
Dalam pemeriksaan awal, HJ mengaku memperoleh sabu dari seorang pria yang dikenal dengan nama Diki. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan sistem tempel sesuai petunjuk.
HJ dijanjikan upah Rp 50.000 per titik pengantaran. Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (hes/fathur)