DPRD Badung Bahas Revisi Tata Ruang Wilayah
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kedua pada Senin (7/2/2025) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri 41 anggota DPRD serta pihak eksekutif ini bertujuan merevisi Perda RTRW yang sudah ada. Revisi diperlukan untuk menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat dan menghindari tumpang tindih regulasi.
"Penyesuaian ini penting agar tidak ada aturan yang tumpang tindih di kemudian hari," ujar I Gusti Anom Gumanti.
Revisi RTRW ini menekankan zonasi dan peruntukan wilayah, terutama terkait pengembangan pariwisata, serta regulasi dan sanksi bagi pelanggar aturan tata ruang.
"RTRW ini secara jelas membagi kawasan Badung menjadi tiga: Utara untuk konservasi dan desa wisata, Tengah untuk pertanian dan pariwisata, serta Selatan sebagai pusat ekonomi dan pariwisata. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum yang tegas dan tidak fleksibel," jelasnya.
DPRD Badung memastikan revisi ini akan membuat tata ruang wilayah lebih terarah dan selaras dengan kebijakan nasional. (isu/suteja)