DPRD Badung Setujui Raperda Tata Ruang Wilayah
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Persetujuan ini diberikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Kamis (13/2/2025).
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menjelaskan bahwa persetujuan ini merupakan tindak lanjut dari jawaban pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi.
"Tadi sudah jawaban pemerintah. Nah, sekarang sudah masuk pada persetujuan dari DPRD tentang penjelasan bupati tersebut dan tentang rencana akan diperdakannya peraturan daerah tentang tata ruang wilayah kabupaten Badung ini," kata Anom Gumanti.
Raperda RTRW ini dinilai sangat penting untuk mengatur pembangunan Badung ke depan, terutama terkait penanganan kemacetan, sampah, dan pengelolaan air. Raperda ini mencakup pengaturan tata ruang wilayah hingga tahun 2045.
"Kalau tidak masuk dalam ini kita tidak bisa karena semua itu harus terangkum disini apalagi mengaturnya dari 2025 sampai 2045," ujarnya.
Anom Gumanti menyatakan, seluruh anggota DPRD Badung menyetujui Raperda RTRW tanpa tanggapan, karena dianggap penting untuk keseimbangan pembangunan wilayah utara, tengah, dan selatan Badung.
"Artinya ada keseimbangan antara wilayah Badung utara, wilayah tengah sampai wilayah selatan. Supaya ndak nanti misalnya urusan pariwisata numpleknya di wilayah selatan tapi minimal sudah bisa dikembangkan di wilayah tengah wilayah utara," pungkasnya. (isu/suteja)