DPRD Badung Sahkan Raperda Tata Ruang Wilayah
BADUNG, PODIUMNEWS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Badung, Jumat (14/02/2025).
Seluruh anggota DPRD Badung menyetujui raperda RTRW 2025-2045. Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta, kemudian menandatangani raperda tersebut.
Bupati Giri Prasta menekankan pentingnya kajian komprehensif dalam penyusunan perda. Ia menyatakan perda ini mencakup aspek legal formal, sosial-ekonomi, budaya, dan aspek lain yang memengaruhi kehidupan masyarakat Badung.
"Pada kesempatan ini, perkenankan saya atas nama pemerintah daerah Kabupaten Badung, menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang mendalam kepada Dewan yang terhormat, yang telah melakukan serangkaian proses pembahasan dan rampung tepat pada waktunya," kata Giri Prasta.
Raperda ini akan dibawa ke Provinsi Bali untuk mendapatkan legalisasi. Setelah dievaluasi, perda akan dikembalikan ke Kabupaten Badung dan disahkan dalam paripurna sebelum diundangkan.
Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, menyatakan, persetujuan raperda ini menjadi panduan penting bagi pembangunan Badung ke depan, terutama terkait pariwisata.
"Jadi astungkara hari ini bisa kuorum 40 yang hadir, 5 yang tidak hadir dan ini menjadi sebuah guiden ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata," kata Anom Gumanti. (isu/suteja)