DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Aksi pencurian helm yang viral di media sosial, terjadi di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Teuku Umar, Denpasar, Senin (7/4/2025). Akibat kejadian itu, seorang wanita, Ni Luh Gede Swandewi (25), harus gigit jari lantaran helm kesayangannya raib. Dari rekaman CCTV rumah makan, terlihat seorang pria dengan santainya mengambil helm milik korban dan berlalu tanpa rasa bersalah. Kejadian ini pun langsung viral di media sosial, memancing rasa penasaran warganet. Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Barat, yang tak ingin tinggal diam, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, seorang pria berinisial HD (27) berhasil diringkus di tempat kosnya di kawasan Jimbaran, Kamis (10/4/2025) sore. "Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi. Akibat perbuatannya, HD dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara. (hes/fathur)
Baca juga:
Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi