Search

Home / Aktual / Hukum

Balap Liar Maut di Denpasar, Remaja Tabrak Lari Mr X

Dewa Fatur   |    15 April 2025    |   20:05:00 WITA

Balap Liar Maut di Denpasar, Remaja Tabrak Lari Mr X
Olah TKP balap Liar yang menewaskan MR. X. (foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Seorang remaja berinisial W (18) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang pengendara motor tanpa identitas, yang dikenal dengan sebutan Mr X, meninggal dunia.

Insiden tragis ini terjadi di Jalan By pass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo membenarkan penetapan status tersangka terhadap remaja tersebut. "Remaja W sudah ditahan," tegasnya, Selasa (15/4/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, kecelakaan maut itu dipicu aksi speeding (adu kecepatan di jalan raya) yang dilakukan tersangka bersama sejumlah remaja lainnya.

Namun, enam remaja lain yang turut serta dalam aksi berbahaya tersebut tidak dijadikan tersangka.

"Sebab, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, mereka saat itu turut terjatuh, tetapi bukan penyebab utama kecelakaan," ungkap AKP Yusuf kepada awak media.

Kendati demikian, keenam remaja tersebut tetap dikenakan sanksi tilang atas keterlibatan mereka dalam speeding.

Dalam kasus ini, tersangka W dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terkait identitas korban Mr. X, AKP Yusuf mengungkapkan pihaknya telah mengantongi petunjuk yang mengarah pada seorang pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Namun, kepolisian masih berupaya memastikan identitas tersebut dengan menghubungi pihak keluarga korban.

"Sudah komunikasi dengan keluarganya di Tebing Tinggi untuk memastikan korban benar keluarganya atau bukan. Informasi awal, kedua orang tuanya sudah meninggal, jadi tinggal kakaknya saja yang masih ada, itu pun beda kota," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mr. X tewas di lokasi kejadian akibat luka parah di kepala setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai.

Peristiwa nahas itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul dari arah barat menuju timur sekitar pukul 02.00. Tersangka dan rekan-rekannya datang dari arah Kuta menuju Bypass Sanur.

Setibanya di lokasi kejadian, korban diduga hendak berputar arah di median jalan dan sudah bergerak lurus ke arah barat.

Namun, tiba-tiba sepeda motor Yamaha Nmax yang dikendarai tersangka menabrak korban dari belakang.

Akibatnya, Mr. X terpental dan bahkan ada motor lain yang menabrak motor korban yang sudah terjatuh.

Diduga kuat, tersangka dan rekan-rekannya sedang melakukan aksi speeding saat kejadian. Jenazah Mr. X kemudian dievakuasi ke RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar. (hes/fathur)


Baca juga: Paksa Pacar Aborsi, Pengusaha Toko Emas Dilaporkan ke Polisi