Langkah Cepat DPRD Badung Sahkan RTRW Jangka Panjang
MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - DPRD Kabupaten Badung menunjukkan gerak cepat dalam memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2045.
Bukti keseriusan tersebut terlihat dalam Rapat Koordinasi Strategis Bersama antara pimpinan dan anggota dewan dengan Pemerintah Kabupaten Badung yang digelar di Puspem Badung, Senin (21/4/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba, fokus pada penetapan hasil evaluasi Raperda RTRW.
Langkah ini menjadi tahapan krusial sebelum peraturan daerah yang akan menjadi panduan tata ruang untuk dua dekade mendatang tersebut disahkan.
Anom Gumanti menegaskan bahwa penetapan hasil evaluasi ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD terhadap substansi RTRW yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.
"Setelah rapat ini, kami akan segera menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD sebagai bentuk legalisasi hasil penyempurnaan," ujarnya, menunjukkan komitmen dewan untuk segera menuntaskan proses ini.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkab Badung secara detail membahas dan menyepakati sinkronisasi zonasi wilayah, delineasi kawasan strategis, serta penyempurnaan narasi kebijakan spasial yang akan dimasukkan dalam naskah akhir Raperda RTRW.
Sekda Surya Suamba mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang ditunjukkan DPRD Badung. Ia menekankan bahwa RTRW 2025–2045 memiliki peran vital sebagai landasan arah pembangunan Badung yang inklusif dan berkelanjutan.
"Penyesuaian tata ruang ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi arah kebijakan yang akan menentukan wajah pembangunan Badung dua dekade ke depan," katanya.
Dengan ditetapkannya hasil evaluasi ini, DPRD Badung menunjukkan komitmen untuk segera menyelesaikan tahapan legislasi Raperda RTRW.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memastikan Kabupaten Badung memiliki landasan hukum yang kuat dan terencana dalam menjalankan pembangunan jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat.
Proses selanjutnya adalah pengesahan resmi Raperda RTRW menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Badung. (isu/suteja)