Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Tangkap Spesialis Jambret Turis di Kuta

Oleh Podiumnews • 29 April 2025 • 22:17:00 WITA

Polisi Tangkap Spesialis Jambret Turis di Kuta
Konferensi pers pada Selasa (29/4/2025). (Foto:Hes)

BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dua pelaku penjambretan yang menyasar wisatawan asing di kawasan Kuta, Badung, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Badung. Kedua pelaku yang diketahui bernama I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22), keduanya berasal dari Tianyar Barat, Karangasem, ditangkap tanpa perlawanan.

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan seorang wisatawan asal Turki bernama Elif Alara Saltik (32).

Korban saat itu dibonceng suaminya mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 23.15. Korban terlihat memegang ponsel iPhone 15 Pro berwarna titanium di tangan kanannya.

“Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX berwarna hitam memepet kendaraan korban dari sisi kanan dan merampas iPhone korban yang harganya belasan juta rupiah,” terang AKBP Arif pada Selasa (29/4/2025).

Setelah berhasil merampas ponsel, kedua pelaku langsung melarikan diri. Suami korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal karena kecepatan kendaraan pelaku. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Badung.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka. Mereka kemudian ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, pada Kamis (10/4/2025).

Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Badung, termasuk di sekitar Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan. Modus operandi mereka adalah menyasar wisatawan asing yang terlihat menggunakan ponsel saat melihat peta atau petunjuk jalan.

“Dua pelaku ini memang spesialis menjambret wisatawan asing,” ungkap AKBP Arif.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku Redot merupakan seorang residivis kasus penjambretan yang pernah ditangkap oleh Polda Bali pada tahun 2019 dan divonis hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Atas perbuatan mereka kali ini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(hes/fathur)