Bawa Sekilo Ganja, Pria Asal Surabaya Diciduk di Abiansemal
DDENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial SKF (38), atas kepemilikan narkotika jenis ganja kering seberat 1.028 gram.
Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang teman seharga Rp 3,5 juta untuk konsumsi pribadi.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa penangkapan SKF dilakukan pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 23.00.
Penangkapan awal berlangsung di pinggir Jalan Tanah Ayu, tepat di depan Gaika Detailing Store, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
"Di lokasi penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu paket daun kering yang diduga kuat narkotika jenis ganja, satu buah papir, satu buah tempat kayu bulat berisi daun kering yang juga diduga ganja, satu bungkus filter, dan satu buah dop atau alat penghancur," beber AKP Ketut Sukadi.
"Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas tangan berwarna hitam milik terduga tersangka," lanjutnya.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Tanah Ayu nomor 6, Banjar Saren, Desa Sibang Gede, Abiansemal, Badung. Di tempat tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis ganja kering dalam jumlah yang lebih besar.
"Di dalam kamar kos tersangka, kami menemukan dua paket besar berisi daun ganja yang disembunyikan di dapur kulkas dan dibungkus dalam kotak tupperware. Selain itu, ditemukan juga satu paket batang kering ganja di dalam tong sampah kamar tidur," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP Ketut Sukadi mengungkapkan total berat ganja yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai kurang lebih 1.028 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka SKF mengakui bahwa ganja kering tersebut diperoleh dengan cara membeli secara tunai seharga Rp 3,5 juta dari seorang rekannya berinisial PA. Tersangka juga mengaku bahwa narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri secara bertahap.
"Tersangka mengakui menguasai narkotika jenis ganja tersebut untuk digunakan sendiri," pungkasnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (hes/fathur)