Satpam di Gianyar Nekat Menjambret di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Alasan kebutuhan ekonomi rupanya mendorong seorang pria berinisial IWEJ yang berprofesi sebagai satpam untuk melakukan tindak kejahatan.
Pria yang tinggal di Sebatu, Banjar Tegal Lalang, Gianyar, ini ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan di Jalan Indrajaya Gang Pahit nomor 42, Ubung Kaja, Denpasar Utara, pada Kamis (27/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji tahanan Polres Bangli.
Aksi penjambretan yang dilakukan oleh IWEJ tergolong cepat dan terencana. Korban, seorang wanita bernama I Wayan Sukarini (42), baru saja keluar dari sebuah warung dan hendak menuju rumahnya di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WITA.
Namun, sesampainya di depan rumah, korban tiba-tiba dipepet oleh seorang pria tak dikenal yang langsung merampas kalung emas yang sedang dikenakannya.
Korban sempat berteriak histeris, namun pelaku berhasil melarikan diri di tengah ramainya lalu lintas kendaraan bermotor.
"Kalung milik korban ditarik paksa oleh pelaku tersebut, setelah itu pelaku kabur. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Utara dengan kerugian mencapai Rp 8 juta," jelas Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ketut Sukadi, pada Selasa (6/5/2025).
Aparat kepolisian dari Polsek Denpasar Utara segera melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Kadek Astawa Bagia, S.H. Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku diduga pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bangli.
"Polsek Denpasar Utara berkoordinasi dengan Polres Bangli untuk bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP Sukadi.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku IWEJ di kediamannya yang berlokasi di wilayah Sebatu, Banjar Tegal Lalang, Gianyar.
Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, pelaku IWEJ mengakui perbuatannya melakukan penjambretan di Jalan Indrajaya, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan aksi serupa di wilayah Bangli.
Modus operandi yang digunakannya adalah dengan memepet korban yang sedang berjalan atau berkendara, kemudian menarik paksa kalung emas milik korban, dan langsung melarikan diri.
"Pelaku menjual kalung emas hasil curiannya melalui media sosial dan melakukan transaksi secara tunai di tempat (Cash On Delivery/COD) di Lapangan Puputan Badung. Ia mengakui bahwa uang hasil penjualan kalung tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," terang AKP Sukadi. (hes/fathur)