Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Ngaku Jadi Buser, Dua Pria Dikrangkeng Polisi Asli

Oleh Podiumnews • 07 Mei 2025 • 20:52:00 WITA

Ngaku Jadi Buser, Dua Pria Dikrangkeng Polisi Asli
Dua pria, SWU dan AS, diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAN. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Dua pria, SWU dan AS, diringkus Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali atas dugaan perampasan telepon seluler (HP) dan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial MAN.

Ironisnya, kedua pelaku juga mencatut nama anggota buser kepolisian dan meminta uang damai sebesar Rp 5 juta kepada korban agar dibebaskan usai tepergok hendak mengambil narkoba jenis tembakau sintetis.

Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Agus Bahari, didampingi Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP Ketut Eka Jaya, dalam keterangan persnya, Rabu (7/5/2025) di Denpasar, mengungkapkan bahwa kasus pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi ini dilaporkan pada 8 April 2025.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pulau Galang 4X, tepatnya di depan Warung Aman Datu, Pemogan, Denpasar Selatan.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika SWU meminta AS untuk merampas HP milik MAN yang diduga akan mengambil narkoba jenis tembakau sintetis atau "gorila" di lokasi kejadian pada 7 April 2025.

SWU beralasan bahwa MAN adalah orang yang bermasalah dan memiliki utang yang belum dibayar, bahkan meminta sampel narkoba lagi.

SWU kemudian mengirimkan foto MAN kepada AS untuk memudahkan identifikasi. Selanjutnya, SWU dan AS menuju lokasi dan mengawasi kedatangan MAN dari jarak sekitar 10 meter.

Ketika korban (MAN) hendak mengambil pesanan di lokasi yang telah disepakati, ia langsung dicegat oleh AS.

"Mau ngapain, kamu mau ambil tempelan ya?” bentak AS kepada korban. Tak hanya itu, pelaku SWU juga membentak korban sambil mengaku sebagai anggota buser polisi. “Saya Buser Polisi,” hardik SWU.

SWU sempat menanyakan kepada MAN mengenai kedatangannya, yang kemudian diketahui bahwa ia datang bersama pamannya berinisial MRA.

Tanpa basa-basi, SWU langsung meminta MAN dan MRA untuk menunjukkan HP mereka. Kedua pelaku kemudian mengambil dan memeriksa kedua HP tersebut.

Selanjutnya, kedua korban digiring ke depan Warung Aman Datu untuk diinterogasi layaknya seorang polisi. Di warung tersebut, kedua tangan korban diborgol.

Aksi intimidasi tidak berhenti sampai di situ. Kedua korban ditampar pada bagian pipi kiri dan kanan sambil pelaku meminta uang damai sebesar Rp 5 juta.

"Kamu ada uang tidak 5 juta nanti kamu bisa pulang," ujar SWU kepada korban. MAN yang merasa tertekan menjawab akan mengusahakan uang tersebut.

Kedua korban kemudian meminta nomor HP pelaku SWU agar dapat dihubungi untuk menyerahkan uang tebusan.

SWU menyetujui dan memberikan nomor teleponnya. Setelah itu, kedua korban dipulangkan.

"Pelaku SWU memberikan nomor HP-nya dan membuka borgol di tangan MAN dan MRA, lalu menyuruh keduanya pulang," jelas AKBP Agus Bahari.

Belakangan, kedua korban menyadari bahwa kedua pria yang mengaku sebagai polisi tersebut bukanlah anggota kepolisian yang sebenarnya. Atas kejadian tersebut, mereka melaporkannya ke Polda Bali.

Merespons laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian pada 9 April 2025.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas SWU dan AS. Keduanya berhasil diringkus di sebuah rumah kos di daerah Gelogor Carik pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.00 WITA tanpa perlawanan.

Selain itu, hasil tes urine juga menunjukkan bahwa keduanya positif menggunakan narkoba.

"Kedua pelaku mengakui telah merampas HP milik korban, melakukan penganiayaan, dan mengaku sebagai anggota buser Polisi. Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," pungkas AKBP Agus Bahari. (hes/fathur)