Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Viral! Remaja Dianiaya di Denpasar, Aksi Tak Senonoh Direkam

Oleh Podiumnews • 07 Mei 2025 • 21:30:00 WITA

Viral! Remaja Dianiaya di Denpasar, Aksi Tak Senonoh Direkam
Konferensi pers pada Rabu (7/5/2025). (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Bali menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga remaja yang tertangkap mencuri tabung gas.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Wadir Reskrimum AKBP Agus Bahari di Mapolda Bali, Rabu (7/5/2025), didampingi Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Eka Jaya dan pihak terkait lainnya.

Keenam tersangka yang diidentifikasi sebagai GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD, termasuk di antaranya pasangan suami istri, diduga melakukan serangkaian kekerasan sadis terhadap para korban.

Kekerasan tersebut meliputi pemukulan, penendangan, penginjakan, hingga penembakan menggunakan senjata airsoft gun.

Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa para pelaku memaksa ketiga korban untuk menanggalkan seluruh pakaian hingga telanjang bulat.

Tak hanya itu, para korban juga dipaksa melakukan tindakan tidak senonoh berupa onani dan diperintahkan berposisi nungging untuk memperlihatkan bagian belakang tubuh mereka.

Aksi memalukan tersebut direkam menggunakan telepon seluler. Video rekaman itu kemudian disebarkan ke sebuah grup obrolan bernama "HIDUP SEHAT". Ironisnya, salah satu anggota grup tersebut mengirimkan video itu ke grup kelas korban, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

"Penyidik sudah menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait perkara tersebut yakni GDN, KEP, KAP, GAR, STF, dan MWD," ujar AKBP Agus Bahari dalam konferensi pers.

Ia menjelaskan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pornografi, kekerasan seksual berbasis elektronik, dan atau kekerasan terhadap anak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban ke Polda Bali pada 22 Maret 2025. Mereka melaporkan bahwa ketiga anak mereka, AMS (15), KMG (17), dan ERM (17), menjadi korban penganiayaan sadis pada Selasa, 18 Maret 2025, dini hari di sebuah rumah kontrakan di Jalan Diponegoro Gang Mertha Yoga nomor 8, Denpasar.

Akibat perbuatan keji para pelaku, para korban mengalami trauma mendalam. AMS bahkan merasa syok berat dan takut dikeluarkan dari sekolah. KMG mengalami luka memar, luka lecet, serta syok dan rasa malu. Sementara ERM mengalami rasa sakit pada paha, kesulitan membuka mulut, dan luka tembak di kaki, selain trauma dan rasa malu yang sama.

Kini, keenam tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi (ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara), Pasal 14 UU No.12 tentang tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik (ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara), dan Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 c UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 KUHP (ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara).

"Kami Polda Bali menghimbau kepada orang tua dan para guru di sekolah untuk mengawasi tingkah laku dan pergaulan anak-anak kita, ajak komunikasi serta selalu awasi keberadaan anak-anak kita," pungkas AKBP Agus, menekankan pentingnya peran serta orang tua dan pihak sekolah dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan. (hes/fathur)