BADUNG, PODIUMNEWS.com -Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Teranggana Sari periode 2014–2019, IPGS (48), kini mendekam di tahanan Polres Badung. Ia diduga melakukan korupsi dana BUMDes di Desa Sulangai, Petang, dengan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengungkapkan kasus ini didampingi Kasat Reskrim AKP Muhamad Said Husen, Jumat (9/5/2025). Laporan polisi yang diterima sejak 2020 menjadi dasar pengusutan. Audit khusus Inspektorat Badung menemukan selisih kas Rp 523.323.000 dalam laporan keuangan BUMDes yang dikelola IPGS. Dana BUMDes Teranggana Sari terkumpul dari penyertaan modal APBDes Sulangai secara bertahap selama lima tahun, totalnya hampir Rp 1,94 miliar. Namun, sebagian dana diduga kuat diselewengkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh tersangka. "Terdapat 7 kredit macet yang tidak ditagih dengan alasan tidak jelas," beber AKBP Arif mengenai modus penyelewengan. Selain itu, penyidik menemukan pemberian kredit tanpa agunan kepada 24 peminjam, melanggar SOP BUMDes. Kejanggalan lain ditemukan pada Unit Pengelola Air Limbah (PAL) Sulangai, dengan selisih sisa hasil usaha Rp 11 juta yang tidak jelas penggunaannya. Penyidikan lebih lanjut mengungkap 14 kasus kredit macet tanpa jaminan yang jatuh tempo dan dikeluarkan tanpa prosedur, dengan total nilai Rp 414.263.138. Polisi telah memeriksa 23 saksi dan dua ahli dari Inspektorat Badung. "Barang bukti yang telah diamankan yakni uang tunai Rp.523.323.000, 71 dokumen penting," ungkap AKBP Arif. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. "Proses penyidikan akan terus didalami untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," pungkas Kapolres. (hes/fathur)
Baca juga :
• Pelindung yang Menjadi Pemangsa
• Kenekatan Sopir Ojek Daring Berujung Pencabulan Anak di Denpasar
• Datang dengan Rindu, Pulang dengan Lebam