Komplotan Maling Seng Bondex di Pedungan Dibekuk
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Aksi nekat dua sekawan maling spesialis seng bondex berakhir di balik jeruji besi Polsek Denpasar Selatan. DP (44) dan AH (44) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim pada Jumat (9/5/2025) dini hari, usai melancarkan aksinya di sebuah proyek garasi di Jalan Pulau Bungin Gang Borju, Desa Pedungan, Denpasar Selatan.
Korban keganasan komplotan ini adalah Adi Rohadi (47), warga Jalan Ahmad Yani Gang Empu Bradah, Denpasar Utara, yang harus merugi hingga Rp 7 juta akibat raibnya 17 lembar seng bondex dari lokasi proyeknya.
"Korban melaporkan kehilangan 17 lembar seng Bondex seharga Rp.7 juta," geram Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (12/5/2025).
Terungkapnya kasus ini bermula saat Adi mengecek proyek renovasi garasenya pada Kamis (1/5/2025) pagi.
Betapa terkejutnya ia mendapati belasan lembar seng bondex berwarna silver yang tersimpan di area proyek lenyap bak ditelan bumi. Tak terima dengan kejadian ini, Adi langsung melaporkan aksi pencurian tersebut ke pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi berharga mengarah ke sebuah gudang di Jalan Bina Kusuma, Ubung, Denpasar Utara, tempat belasan seng curian itu diduga disembunyikan.
Benar saja, di lokasi ditemukan mobil pick up pelaku terparkir di dekat gudang milik seorang saksi bernama Junaedi.
"Dari pengakuan saksi Junaedi, seng itu dijual oleh Hari dan Dedi alias Dodik," beber AKP Sukadi.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, tim tanpa ampun langsung bergerak memburu mereka.
Pelaku AH berhasil diamankan terlebih dahulu di Jalan Bina Kusuma, Ubung. Pria yang ngekos di kawasan Dauh Puri itu tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, menyebut rekannya Dedi alias Dodik alias DP sebagai partner in crime.
DP sendiri berhasil dicokok di warung angkringannya di Jalan Taman Pancing.
Dalam interogasi, kedua maling itu mengakui perbuatan bejatnya. Mereka mengaku telah merencanakan pencurian seng bondex pada 30 April 2025 sore hari.
Hasil penjualan 17 lembar seng curian seharga Rp 250 ribu per lembar itu, menghasilkan uang muka Rp 1 juta yang langsung dibagi dua, masing-masing pelaku menerima Rp 500 ribu.
"Hasil uang DP 500 ribu penjualan tersebut pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari hari," ungkap AKP Sukadi.
Kini, kedua pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Pick Up bernomor polisi D 8146 VT dan 17 lembar seng bondex berwarna silver. (hes/fathur)