Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Maling Gasak 25 Kg Daging Sapi di Kuta Terekam CCTV

Oleh Podiumnews • 14 Mei 2025 • 20:26:00 WITA

Maling Gasak 25 Kg Daging Sapi di Kuta Terekam CCTV
Ilustrasi. (Foto: Dewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polisi Sektor Kuta Selatan berhasil meringkus seorang pria berinisial PADS (32) yang melakukan pencurian daging sapi di sebuah hotel di kawasan Pecatu, Kuta Selatan.

Pria asal Anturan, Buleleng tersebut ditangkap pada Jumat (9/5/2025) setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV) hotel.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ketut Sukadi mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihak hotel melakukan pengecekan rutin pada persediaan daging di dapur pada 28 Maret 2025.

"Daging sapi yang terhitung hilang 25 kilogram. Pihak hotel merugi Rp 25 juta," ujarnya, Rabu (14/5/2025).

Pihak hotel yang merasa kehilangan sejak tahun 2023 kemudian memeriksa rekaman CCTV dan mendapati pelaku yang berpura-pura mengambil laundry di hotel tersebut.

"Dalam tangkapan layar, terlihat siapa pelakunya, dan langsung dilaporkan ke Polisi," imbuh AKP Sukadi.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan kemudian berhasil mengamankan PADS di rumah kosnya di Jalan Ceningan Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Setelah diinterogasi, pelaku PADS mengakui perbuatannya. Modus pelaku masuk ke area hotel dengan berpura - pura mengambil laundry," jelasnya.

Lebih lanjut, AKP Sukadi menerangkan bahwa pelaku mencuri daging sapi di ruang pendingin (frozen area) dapur hotel.

Daging curian tersebut dimasukkan ke dalam karung dan dibawa keluar hotel dengan diletakkan di bagian pijakan kaki sepeda motor Scoopy. Hasil penjualan daging sapi digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku PADS dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," pungkas AKP Sukadi. (hes/fathur)