Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Bobol Plafon Toko Seminyak, Maling Perhiasan Foya-Foya

Oleh Podiumnews • 14 Mei 2025 • 20:40:00 WITA

Bobol Plafon Toko Seminyak, Maling Perhiasan Foya-Foya
Ilustrasi. (Foto: Dewa)

MANGUPURA, PODIUMNEWS.com - Seorang maling berinisial MHS (42) berhasil membobol sebuah toko perhiasan di Jalan Plawa Gang Ratna, Seminyak, Kuta, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 06.00 WITA.

Pelaku yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, ini berhasil menggasak sejumlah perhiasan dengan nilai total Rp 442 juta.

Namun, belum lama menikmati hasil curiannya, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Riwayanto Diputra dalam keterangan persnya pada Rabu (14/5/2025) menjelaskan, kasus pencurian ini dilaporkan oleh pemilik toko perhiasan berinisial DR (30).

Korban mendapati tokonya dalam keadaan berantakan dan banyak perhiasan yang hilang saat hendak membukanya pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 08.00 WITA.

"Pemilik toko terkejut melihat tokonya berantakan dan banyak perhiasan yang hilang dicuri," ungkap AKP Agus.

Setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV), pemilik toko mendapati seorang pelaku masuk ke dalam toko melalui plafon dan mengambil sejumlah perhiasan. "Korban mengalami kerugian Rp 422,5 juta," jelasnya.

Tim Opsnal Polsek Kuta segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang ternyata tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Berdasarkan ciri-ciri yang terekam CCTV, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku MHS.

Dalam pemeriksaan, pelaku MHS mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa uang hasil curian tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

Akibat perbuatannya, pelaku MHS dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman pidana penjaranya paling lama tujuh tahun. (hes/fathur)