Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Turis Australia Ditangkap di Pemogan karena Edarkan Narkoba

Oleh Kander Turnip • 11 September 2026 • 20:16:00 WITA

Turis Australia Ditangkap di Pemogan karena Edarkan Narkoba
ARB ditangkap di tempat tinggalnya di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang turis asal Australia berinisial ARB (36) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena memiliki dan mengedarkan 37 paket narkoba jenis ganja dan tembakau sintesis. 

Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., mengatakan, tersangka ARB ditangkap, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. 

Ia ditangkap di tempat tinggalnya di Dewi Sri Apartment, Jalan Raya Kepaon, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali. Dalam penggeledahan di kamarnya ditemukan barang bukti berupa 37 paket klip berisi daun, biji, dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 36,64 gram. 

Selain itu barang bukti 2 paket tembakau diduga mengandung sediaan sintetis dengan berat bersih 21,30 gram, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah timbangan elektrik.

Dalam pemeriksaan, tersangka kelahiran Mona Vale, Australia tersebut mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang pria tak dikenal di kawasan Pantai Kuta seharga Rp2.000.000. "Tersangka WN Australia ini diduga menyimpan dan menguasai barang haram tersebut untuk diedarkan kembali," jelasnya, Jumat (11/9/2026). 

Dikatakannya, tersangka ARB belum pernah menjalani hukuman. Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Denpasar guna dilakukan pengembangan memburu pelaku lainnya. 

Tersangka ARB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara

(hes/kturnip)


Kander Turnip
Editor

Kander Turnip