WNA Rusia Dijambret di Kuta, Pelakunya Masih Remaja Ditangkap Polisi
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Tim Buser Polsek Kuta berhasil mengungkap aksi jambret yang menyasar wisatawan asing di wilayah kampung turis, Kuta. Seorang remaja berinisial IKD (16) berhasil diamankan, sementara rekannya yang berinisial A kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi perampasan kalung tersebut terjadi di depan Coco Mart, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung, Bali, Selasa (8/9/2026) sekira pukul 22.40 Wita. Korban merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Vasilev Sergei (41).
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adhi Saputra Jaya SH menjelaskan, korban bersama istrinya sedang berjalan kaki menuju tempat spa. Tiba-tiba, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna hitam memepet korban.
"Pelaku merampas kalung emas di leher korban secara paksa hingga putus. Korban sempat bereaksi mempertahankan perhiasannya, sehingga pelaku hanya berhasil membawa lari liontin emas seberat 19 gram," ungkapnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material ditaksir mencapai Rp47.376.000.
Dikatakannya, penangkapan tersangka berawal dari kegiatan patroli rutin Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin Panit Opsnal Ipda I Pt Santhi Adnyana, S.H. Pada Rabu (9/9/2026), tim menerima informasi bahwa pelaku sering melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, petugas melihat para pelaku kembali melintas dan diduga hendak mencari sasaran baru. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka IKD yang saat itu dibonceng, sementara pengemudi motor (A) berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Saat diinterogasi, tersangka IKD mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak masalah ekonomi. Selain beraksi di Jalan Kartika Plaza, pelaku mengaku telah beberapa kali melancarkan aksi serupa di sejumlah lokasi di wilayah Kuta. Antara lain di Jalan Sriwijaya, Jalan Patih Jelantik, Jalan Tegeh Sari, Jalan Poppies I, dan Jalan Lebak Bene, dengan mengincar kalung emas milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam, satu buah jaket hoodie, celana panjang, dua lembar kaus, serta uang tunai Rp800.000 hasil kejahatan.
"Tersangka IKD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan pelaku A," katanya.
(hes/kturnip)