Ratusan Atribut Promosi Bodong di Denpasar Ditertibkan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Wajah Kota Denpasar kembali "bersih" setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bergerak cepat menertibkan ratusan atribut promosi ilegal yang menjamur di berbagai fasilitas umum.
Aksi penertiban serentak ini menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, hingga pamflet yang terpasang tanpa izin di seluruh penjuru ibu kota Provinsi Bali tersebut pada Jumat (16/5/2025).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban, keindahan, dan keasrian Kota Denpasar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah kota dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.
Ia menjelaskan bahwa pemasangan atribut promosi tanpa mengantongi izin jelas melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata," ujar Bawa Nendra saat dikonfirmasi.
Operasi penertiban ini dilakukan secara komprehensif di empat kecamatan yang ada di Denpasar.
Hasilnya, di Kecamatan Denpasar Selatan petugas mencopot 8 baliho, 121 pamflet, 134 banner, 56 spanduk, dan 8 umbul-umbul. Sementara itu, di Kecamatan Denpasar Barat ditemukan 4 pamflet, 6 banner, dan 19 bendera tak berizin.
Penertiban juga menyasar wilayah Denpasar Utara dengan mengamankan 6 baliho dan 14 banner. Di Kecamatan Denpasar Timur, petugas menertibkan 14 baliho, 10 spanduk, 8 pamflet, dan 20 banner ilegal.
"Secara keseluruhan, Satpol PP Kota Denpasar berhasil menertibkan total 28 baliho, 133 pamflet, 174 banner, 66 spanduk, 8 umbul-umbul, dan 19 bendera yang melanggar aturan," sambungnya.
Agung Nendra memastikan bahwa kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala demi menegakkan peraturan daerah yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha.
"Instansi terkait untuk memasang media promosi di lokasi yang telah ditentukan dan agar mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku," pungkasnya. (fathur)