Baru Bebas, Residivis Diciduk Edarkan Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Belum genap setahun menghirup udara bebas, AMS (36), residivis kasus narkotika, kembali ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar karena diduga kuat menjadi pengedar narkoba.
Pria asal Denpasar itu diciduk saat menempel paket berisi narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar Selatan, pada Selasa malam (19/5/2025) pukul 20.45.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi menerangkan, AMS menjadi target operasi lantaran aktivitas mencurigakan yang terpantau beberapa hari terakhir.
“Tersangka keluar masuk gang sambil memainkan HP. Saat berhenti di pinggir jalan dan diduga menaruh sesuatu, langsung dilakukan penangkapan,” ungkap AKP Sukadi, Rabu (21/5/2025).
Saat digeledah, polisi menemukan lima butir tablet biru diduga ekstasi, dua paket sabu dalam plastik klip, serta satu unit HP Redmi.
Dari hasil pemeriksaan HP tersebut, AMS diketahui baru saja menaruh paket narkoba di lokasi terdekat. Polisi kemudian menemukan lagi 85 butir ekstasi dan satu paket sabu lainnya.
Penggeledahan berlanjut ke kamar kos AMS di Jalan Gunung Lebah IV, Gang Sandat, Banjar Sari Bhuana, Tegal Harum. Di sana ditemukan 73 butir ekstasi tambahan, alat hisap, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan sabu.
Total barang bukti yang disita dari AMS yakni 163 butir ekstasi dan tiga paket sabu.
Tersangka mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial DDK untuk membagi dan menempel barang haram tersebut ke sejumlah lokasi. Untuk setiap titik tempel, AMS diberi upah Rp50 ribu.
“Tersangka berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Ia merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas tahun 2024 setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara,” ujar AKP Sukadi.
Pengulangan kejahatan oleh AMS menjadi catatan serius, terutama soal efektivitas rehabilitasi dalam sistem pemasyarakatan.
Meski telah menjalani hukuman, tersangka kembali ke jalur kejahatan dengan modus yang sama, dan jumlah barang bukti kali ini menunjukkan skala yang cukup besar.
Kini AMS kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara. (hes/fathur)