Search

Home / Aktual / News

98 Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Denpasar

Dewa Fatur   |    21 Mei 2025    |   18:49:00 WITA

98 Penduduk Pendatang Terjaring Razia di Denpasar
Aparat gabungan melakukan razia menyasar Banjar Dukuh, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Selasa malam (20/5/2025). (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Penertiban terhadap penduduk pendatang (duktang) kembali digencarkan di wilayah Denpasar. Kali ini, aparat gabungan menyasar Banjar Dukuh, Desa Kesiman Petilan, Denpasar Timur, pada Selasa malam (20/5/2025). Hasilnya, sebanyak 98 orang duktang terjaring, dengan mayoritas berasal dari luar Bali.

Kegiatan penertiban dimulai pukul 19.00 Wita, melibatkan Bhabinkamtibmas Aipda I Made Eka Wiarta, Babinsa Serda M. Shodiq, Pecalang, Linmas, dan perangkat desa setempat.

Penertiban dilakukan secara door-to-door menyasar penduduk non-permanen yang tinggal sementara namun belum melapor diri secara resmi.

Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Ketut Tomiyasa, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan keteraturan administratif di tengah mobilitas masyarakat yang tinggi.

“Dari 98 yang terjaring, hanya 8 orang berasal dari Bali, sisanya 90 orang dari luar Bali,” ungkapnya, Rabu (21/5/2025).

“Warga kami edukasi agar segera mengurus Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dan pentingnya memiliki dokumen identitas,” lanjut Kompol Tomiyasa.

Ia menambahkan, razia ini bukan sekadar bentuk pengawasan, namun juga bentuk pencegahan agar tidak ada celah bagi oknum yang menyalahgunakan status duktang untuk aktivitas ilegal, termasuk penyalahgunaan narkoba, penipuan, maupun kejahatan jalanan.

Penertiban berjalan lancar hingga selesai pukul 21.00. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Desa Kesiman Petilan, perangkat desa, Tramtib Kecamatan Denpasar Timur, BPD, kepala dusun, dan Pecalang Banjar Dukuh.

Kapolsek berharap kegiatan ini menjadi contoh kolaborasi efektif antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan tertib.

“Kepatuhan administrasi adalah pintu masuk bagi kontrol sosial dan keamanan. Jangan sampai kita kecolongan oleh ‘wajah-wajah asing’ yang sengaja tidak terdata,” tegasnya.

Penertiban duktang seperti ini sering membuka tabir fakta bahwa banyak warga tinggal tanpa identitas resmi.

Dalam beberapa kasus, status non-permanen menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari pelacakan hukum. (hes/fathur)

Baca juga :
  • 475 Polisi Amankan Dua Forum Internasional di Nusa Dua
  • Badung Targetkan Juara Umum PKB Bali, Kirim 2.179 Duta Seni
  • Kapolri Resmikan SPPG Jembrana, 319 Personel Gabungan Disiagakan