Terlilit Utang, Pria Curi Alat Pancing Rp28 Juta di Kedonganan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Seorang pria berinisial RPW (43), asal Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah mencuri alat-alat pancing milik temannya sendiri di sebuah kamar kos kawasan Jalan Batursari Gang III Nomor 8, Kedonganan, Kuta.
Aksi pencurian yang dilakukan pada Senin (11/5/2025) sekitar pukul 11.00 itu dipicu oleh motif pelaku yang mengaku terlilit utang dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasus ini terbongkar setelah korban, Sahroni (43), mengetahui barang-barang berharga miliknya berupa alat pancing senilai lebih dari Rp28 juta raib dari kamar kos.
Kejanggalan itu diketahui setelah kakak korban, Nurkumari, diminta mengambil senter dan mendapati alat-alat pancing telah hilang.
“Alat-alat pancing senilai Rp28.400.000 dicuri dari dalam kamar kos korban,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Kamis (22/5/2025).
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Dari hasil penyelidikan dan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku diketahui adalah orang yang dikenal korban, yaitu RPW, yang juga sempat beberapa kali bertandang ke kos tersebut.
Polisi kemudian memburu RPW dan berhasil menangkapnya pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 02.00 dini hari di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa dua buah joran dan dua buah reel pancing.
Dalam pemeriksaan, RPW mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena terdesak kebutuhan finansial.
“Pelaku mengaku mencuri karena terlilit hutang dan butuh uang untuk keperluan hidup,” ujar AKP Sukadi.
Kini pelaku diamankan di Polsek Kuta dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tekanan ekonomi bisa memicu tindak kriminal, bahkan dilakukan terhadap kenalan sendiri. (hes/fathur)