Kenekatan Sopir Ojek Daring Berujung Pencabulan Anak di Denpasar
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang pengemudi ojek daring berinisial FO (34) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar.
Pelaku, asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mencabuli seorang anak di bawah umur, KZA (11), di atas sepeda motornya. FO mengaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi, menjelaskan, insiden pencabulan ini terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 16.00.
Korban yang merupakan pelajar SD sedang berjalan kaki pulang dari bimbingan belajar (bimbel) menuju rumahnya. Tiba-tiba, pelaku yang mengenakan jaket ojek daring menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor.
Pelaku kemudian memaksa korban naik ke atas sepeda motor. "Di bawah ancaman, korban menuruti kemauan pelaku," ujar AKP Sukadi.
Namun, dalam perjalanan, pelaku dua kali memasukkan tangannya ke dalam kemaluan korban. Akibatnya, korban mengalami trauma mendalam.
Setelah melakukan perbuatan kejinya, pelaku meninggalkan korban di Jalan Gunung Cemara IV, Denpasar.
"Korban melaporkan kejadian kepada keluarganya, dan dilaporkan ke Polresta Denpasar keesokan harinya," tambah Sukadi.
Pada Selasa, 20 Mei 2025, Tim Unit PPA Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MZ berpelat nomor DK 3007 IT.
"Pelaku mengenakan jaket dan helm ojol, sama persis yang dilaporkan oleh korban," ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku saat hendak mengambil pesanan penumpang di sekitar Jalan Pulau Tarakan, Denpasar.
Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain satu potong pakaian korban, satu potong pakaian pelaku (jaket ojek daring, baju, dan celana), satu unit telepon genggam pelaku, satu unit helm ojek daring, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MZ warna merah marun dengan pelat nomor DK 3007 IT yang digunakan pelaku saat membonceng korban.
"Motif pelaku melakukan pencabulan karena nafsu melihat korban," imbuh AKP Sukadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto 76e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (hes/fathur)