Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Menusuk, Membakar, Lalu Kabur: Pengakuan Dua Pembunuh Penjaga Vila

Oleh Podiumnews • 28 Mei 2025 • 10:04:00 WITA

Menusuk, Membakar, Lalu Kabur: Pengakuan Dua Pembunuh Penjaga Vila
Dua pelaku pembunuhan penjaga vila, Ade Adriansah. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polda Bali resmi mengumumkan kronologi pembunuhan penjaga vila, Ade Adriansah, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, pada Senin malam, 26 Mei 2025.

Kedua pria berinisial WBW dan DAR itu mengakui perbuatannyamenganiaya korban, menusuk lehernya, lalu membakar tubuh korban hidup-hidup sebelum kabur keluar pulau.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menyampaikan bahwa keterangan kedua tersangka telah dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Polisi menyimpulkan tindakan ini sebagai pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan berencana.

“Keduanya mengakui terlibat langsung. Salah satu pelaku menusuk korban, lalu bersama-sama menyeret tubuhnya ke kamar mandi dan membakarnya,” ujarnya, Selasa (27/5/2025).

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 24 Mei 2025, saat pelaku datang ke vila di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan.

"Terjadi pertengkaran dengan korban di dalam kamar vila. Salah satu pelaku menusuk leher korban menggunakan senjata tajam. Setelah korban tak berdaya, tubuhnya diseret ke kamar mandi. Di sana, mereka menumpuk kayu dan membakar tubuh korban hingga api menyala dan korban tewas," sambungnya.

Setelah memastikan korban meninggal, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Bondowoso, Jawa Timur.

"Pelacakan dilakukan Tim Resmob Polda Bali bekerja sama dengan kepolisian wilayah setempat. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyian tiga hari setelah kejadian," imbuhnya.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi, MN dan BL, yang diminta oleh pemilik vila untuk mengecek lokasi karena korban tidak bisa dihubungi.

Mereka tiba di vila dan mendapati gerbang terkunci dari dalam. Setelah memanjat tembok dan masuk ke dalam vila, mereka mencium bau asap dari kamar mandi.

"Saat pintu dibuka, tubuh korban ditemukan dalam kondisi telungkup di atas bara api yang masih menyala," tegasnya.

Jenazah korban dievakuasi dan dibawa ke RSUP Prof IGNG Ngoerah Denpasar untuk proses visum. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP dan dari tempat pelaku ditangkap.

Motif pembunuhan masih terus didalami, meski polisi mengindikasikan adanya unsur dendam dan masalah pribadi.

Untuk diketahui, tanah vila tempat kejadian diketahui milik seseorang berinisial T, dan disewakan kepada seorang warga negara Prancis. Korban Ade Adriansah bekerja sebagai penjaga vila sejak vila itu beroperasi dan dikenal warga sekitar sebagai pribadi tertutup.

Polda Bali menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal.

Penyidikan masih berlangsung, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui atau membantu pelaku. (hes/fathur)