Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Spesialis Jambret Lintas Kabupaten Ditangkap Usai Beraksi di Denpasar Timur

Oleh Podiumnews • 29 Mei 2025 • 20:14:00 WITA

Spesialis Jambret Lintas Kabupaten Ditangkap Usai Beraksi di Denpasar Timur
 I Wayan EJ (34), spesialis jambret. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com  — Aksi I Wayan EJ (34), spesialis jambret asal Gianyar, akhirnya terhenti setelah diringkus polisi. Pria yang kerap beraksi lintas kabupaten ini terakhir menjambret kalung milik seorang perempuan lansia di Jalan Noja II Gang I, Banjar Meranggi, Kesiman, Denpasar Timur, Selasa pagi, 6 Agustus 2024.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, korban dalam kasus ini adalah pasangan suami istri yang hendak bepergian menggunakan sepeda motor menuju acara enam bulanan keponakan.

Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 10.00 keduanya dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor matic.

Pelaku lalu merampas paksa kalung emas yang dikenakan korban perempuan, Ni Nyoman Ratni (60). Aksi berlangsung cepat. Kalung emas rantai polos milik korban terputus dan pelaku langsung melarikan diri.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Timur. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.645.000, berdasarkan berat kalung emas yang mencapai 9,96 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku ternyata telah lebih dulu ditangkap oleh Polres Bangli dalam kasus serupa. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam interogasi, I Wayan EJ mengakui perbuatannya. Ia menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-cokelat berpelat DK 8563 KR untuk menjambret. Ia juga mengaku sering beraksi di kawasan Jalan Noja dan sekitarnya.

Selain di Jalan Noja II Gang I, tersangka juga mengaku beraksi pada hari yang sama di sekitar barat Banjar Kehen, Jalan Noja, Desa Kesiman Petilan, sekitar pukul 13.05. Modusnya sama: memepet dan merampas kalung milik korban perempuan.

Hasil kejahatan berupa kalung emas kemudian dijual kepada seorang pria tak dikenal di sekitar Lapangan Puputan Badung seharga Rp800.000. Uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa di wilayah lain,” jelas AKP Sukadi, Kamis (29/5/2025).

Tersangka kini ditahan di Polsek Denpasar Timur. Polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan. Aksi jambret di wilayah padat penduduk seperti Denpasar Timur kembali menjadi perhatian, mengingat pelaku dengan mudah menyasar korban usia lanjut yang bepergian di siang hari. (hes/fathur)