Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Tertangkap Saat Curi Pakaian Dalam, Pria Diringkus Warga di Sesetan

Oleh Podiumnews • 30 Mei 2025 • 19:36:00 WITA

Tertangkap Saat Curi Pakaian Dalam, Pria Diringkus Warga di Sesetan
Tersangka RO (42), pelaku pencurian pakaian dalam wanita di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan, saat diamankan di Polsek Denpasar Selatan. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Aksi pencurian tak biasa terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Palapa XI, Gang Kasanemo, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Selasa (28/5/2025) dini hari.

Seorang pria berinisial RO (42) asal Sumatera Barat tertangkap tangan mencuri celana dalam dan baju dalam wanita dari jemuran penghuni kos.

Pelaku sempat menjadi sorotan warganet setelah aksinya viral di media sosial. Berdasarkan laporan Polsek Denpasar Selatan, RO diketahui mengambil dua celana dalam dan dua tanktop milik korban berinisial SN (53), dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp200 ribu.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Adi Apriyoga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku tertangkap sekitar pukul 04.00 oleh sejumlah penghuni kos yang curiga melihat gerak-geriknya.

“Korban dipanggil oleh tetangga kos dan diberitahu bahwa ada laki-laki tidak dikenal yang mengambil pakaian dalam dari jemuran,” jelasnya.

Warga yang memergoki RO kemudian meringkusnya dan menghubungi pihak kepolisian. Petugas datang ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat diperiksa, RO membantah mencuri pakaian dalam tersebut untuk motif menyimpang. Ia mengaku hanya berniat menjual barang-barang curian itu demi memenuhi kebutuhan sehari-hari," sambungnya.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menjeratnya dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang aksi kriminalitas di lingkungan kos yang kerap terjadi saat dini hari.

Polisi mengimbau masyarakat, terutama penghuni kos dan rumah kontrakan, untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman. (hes/fathur)