Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Mantan Karyawan Curi 12 AC Perusahaan, Diringkus di Kos Kuta Selatan

Oleh Podiumnews • 30 Mei 2025 • 19:42:00 WITA

Mantan Karyawan Curi 12 AC Perusahaan, Diringkus di Kos Kuta Selatan
Mobil pick up Daihatsu Gran Max yang digunakan pelaku JGL untuk mengangkut 12 unit AC hasil curian dari gudang PT Global Retalindo Pratama, Kuta Selatan. (Foto: Hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang mantan karyawan sebuah perusahaan elektronik di Kuta Selatan diringkus aparat Polsek Kuta Selatan setelah mencuri belasan unit AC dari tempat kerjanya.

Pelaku berinisial JGL (22) diketahui beraksi seorang diri dan berhasil membawa kabur 12 unit AC outdoor dan indoor milik PT Global Retalindo Pratama.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 10.30 di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Uluwatu, Desa Oexatu, Kuta Selatan. Korban yang mewakili perusahaan, Dewa Bagus Wahyu Eka Pratama, melaporkan kehilangan kepada polisi setelah mendapati AC-AC yang sebelumnya dipindahkan ke teras depan gudang telah raib.

"Pelaku merupakan mantan karyawan yang sebelumnya telah diberhentikan dari perusahaan. Ia mematikan aliran listrik gudang dan mengambil AC pada malam hari menggunakan mobil pick up," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, Jumat (30/5/2025).

Aksi JGL terekam kamera CCTV perusahaan. Dari rekaman tersebut, pelaku terlihat mengambil unit AC menggunakan mobil pick up warna putih jenis Daihatsu Grandmax.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku di rumah kosnya di Jalan Uluwatu No. 14, Lingkungan Desa Kelan, Kuta Selatan, Jumat malam (23/5) sekitar pukul 23.30.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menjual barang-barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup serta membayar biaya sewa kendaraan.

Barang bukti AC yang sempat dititipkan ke rumah temannya kini telah diamankan oleh aparat di Polsek Kuta Selatan.

“Modusnya sudah direncanakan. Ia datang malam hari, mematikan listrik, dan mengambil AC tanpa izin. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp25,6 juta,” tambah AKP Sukadi.

Pihak kepolisian mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki aset bernilai tinggi agar meningkatkan sistem keamanan, terutama untuk area gudang yang minim pengawasan saat malam hari. (hes/fathur)