Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Judi Online Picu Pembobolan 6 Toko di Bali

Oleh Editor • 03 Juni 2025 • 19:36:00 WITA

Judi Online Picu Pembobolan 6 Toko di Bali
Ilustrasi: judi online. (podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Seorang pria asal Kupang Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Alexander Laurentino Ximenes alias ALX (29), ditangkap aparat Polsek Kuta setelah diketahui membobol enam toko modern, yakni Indomaret dan Alfamart, di wilayah Denpasar dan Kuta. Aksi kejahatannya terungkap berkat penyelidikan atas pencurian di Indomaret Kubu Anyar II, Jumat (28/3/2025) lalu.

ALX ternyata bukan pelaku biasa. Ia merupakan residivis kasus serupa yang pernah dibekuk pada 2018 karena membobol 12 toko. Kali ini, ia kembali beraksi dengan modus yang sama: masuk melalui plafon, menjebol brankas menggunakan alat gerinda, kapak, hingga palu, lalu membawa kabur uang puluhan juta dan barang dagangan.

“Pelaku mengaku hasil curiannya digunakan untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Selasa (3/6/2025).

Dalam salah satu aksinya, pelaku menggondol uang tunai Rp34.521.000 dan rokok berbagai merek senilai Rp1.225.000. Kerugian total yang dialami pihak Indomaret mencapai Rp35.746.000. Selain itu, pelaku juga merusak dua sirene alarm, empat CCTV, pintu gudang, dan brankas di lokasi.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan mendapat informasi bahwa pelaku kemungkinan akan kembali beraksi. Polisi pun melakukan pengepungan di sebuah Indomaret di Jalan Bypass Ngurah Rai, Rabu (28/5) pukul 03.26 Wita. Dugaan itu terbukti. Saat keluar dari toko, ALX langsung disergap, namun sempat melawan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan melumpuhkan kedua kakinya dengan tembakan.

“Pelaku melakukan pencurian seorang diri dan telah beraksi di enam lokasi berbeda, semuanya toko modern,” tambah Sukadi.

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan yang bermula dari kecanduan judi online. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk waspada dan turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal maupun tempat usaha.

(hes/suteja)