Polda Bali: Seluruh Personel Wajib Jadi Humas Digital
DENPASAR – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri kini wajib mengemban fungsi kehumasan. Arahan ini disampaikan dalam apel pagi di halaman depan Markas Polda Bali pada Selasa (10/6/2025), sebagai upaya menghadapi tantangan digitalisasi dan penyebaran hoaks.
Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, fungsi kehumasan Polri meliputi internalisasi dan intensifikasi, yaitu kemampuan personel Polri dalam berinteraksi serta berkomunikasi digital dengan masyarakat, baik secara daring maupun luring. Hal ini termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta panduan bermedia sosial yang baik dan bijak. Tujuannya agar terhindar dari penyebaran berita bohong (hoaks) yang bisa menimbulkan polemik dan berujung permasalahan hukum.
Ariasandy menyoroti era digitalisasi saat ini, di mana hampir setiap individu memiliki ponsel canggih dan akses mudah untuk memublikasikan informasi. Terkait hal tersebut, ia mengingatkan anggota Polri untuk tidak main-main dalam melayani masyarakat, sebab kejadian sekecil apa pun dapat dengan cepat menjadi viral.
Internalisasi dan intensifikasi dalam kehumasan Polri ini dianggap sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas komunikasi publik. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri secara keseluruhan.
"Mari kita tingkatkan rasa syukur, laksanakan tugas dan layani masyarakat dengan baik dan humanis, tulus dan ikhlas, serta hindari pelanggaran sekecil apa pun," tutup Kombes Ariasandy dalam arahannya.
(hes/suteja)