Search

Home / Aktual / Hukum

Pungut HP Jatuh di Jalan, Pria Ini Jadi Tersangka

Editor   |    11 Juni 2025    |   19:46:00 WITA

Pungut HP Jatuh di Jalan, Pria Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi – Seorang pria memungut ponsel yang jatuh di jalan tanpa seizin pemilik. Tindakan tersebut dapat berujung pidana jika digunakan tanpa hak. (ilustrasi/podiumnews)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Seorang pria berinisial AK (32) asal Tasikmalaya ditetapkan sebagai tersangka setelah memungut sebuah ponsel yang terjatuh di Jalan WR. Supratman, Denpasar Timur, dan menggunakannya tanpa seizin pemilik. AK kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, kejadian bermula pada Sabtu (26/4/2025) malam, saat pemilik ponsel, Putu Yoga Pratama Putra Joelians (27), anggota Ditlantas Polda Bali, pulang dari dinas malam. Ia baru menyadari ponselnya hilang setelah tiba di rumah.

“Korban sempat menggunakan HP-nya untuk bermain game sebelum pulang. Setelah sampai di rumah, ia mencoba menghubungi ponsel tersebut, tapi sudah tidak aktif. Ia menduga HP jatuh di jalan,” jelas AKP Sukadi, Rabu (11/6/2025).

Korban lalu melaporkan kehilangan itu ke Polsek Denpasar Timur. Setelah dua bulan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan ponsel dan menangkap AK di tempat kosnya di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

“Dari interogasi, AK mengakui menemukan HP di jalan tanpa seizin pemilik, kemudian melakukan pengaturan ulang (reset) dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi,” terang Sukadi.

HP yang dimaksud adalah Infinix Note 40 warna hitam, dengan perkiraan nilai kerugian sebesar Rp2 juta. Polisi menyatakan bahwa tindakan mengambil barang yang jatuh di jalan tanpa usaha mengembalikannya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.

AKP Sukadi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memanfaatkan barang temuan. “Jika menemukan barang milik orang lain, sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwajib atau dikembalikan. Penggunaan tanpa hak bisa berdampak hukum yang serius,” tegasnya.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • Delapan Pendatang Tanpa Surat Terjaring Sidak di Sesetan
  • Propam Polda Bali Ancam Pecat Polisi Main Judi
  • Bali Siap Terapkan Proses Hukum Adat di 2026