Search

Home / Aktual / Hukum

Bali Siap Terapkan Proses Hukum Adat di 2026

Editor   |    12 Juni 2025    |   03:28:00 WITA

Bali Siap Terapkan Proses Hukum Adat di 2026
Gubernur Koster dan Kejati Bali Ketut Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (11/6/2025). (foto/adi)

JEMBRANA, PODIUMNEWS.com - Bali bersiap menghadapi babak baru dalam penegakan hukum dengan fokus utama pada pengakuan dan implementasi hukum adat secara lebih resmi mulai tahun 2026. Langkah ini digarisbawahi sebagai terobosan strategis untuk merealisasikan masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, sebagaimana disampaikan dalam peresmian Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Jembrana pada Rabu (11/6/2025).

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik inisiatif Bale Kertha Adhyaksa, sebuah wadah baru yang mempertemukan hukum adat Bali dengan hukum modern. "Ini merupakan Program dan terobosan yang sangat bagus. Mengizinkan, pertemukan hukum adat di Bali dengan hukum modern menjadi satu wahana baru, diwadahi dengan Bale Kertha Adhyaksa. Ini sangat bagus, konsepnya bagus," ungkapnya.

Koster menekankan bahwa Bali, dengan 1.500 desa adatnya, adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang keberadaan desa adatnya masih utuh dan eksis, serta berperan penting dalam tatanan kehidupan masyarakat. Keberadaan desa adat ini semakin diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

"Desa adat memiliki unsur kelembagaan yang sangat lengkap seperti sebuah negara. Memiliki wilayah, rakyat (krama), organisasi pemerintahan seperti prajuru desa, sabha desa dan kertha desa. Memiliki aturan untuk mengatur jalannya pemerintahan dan kemasyarakatan dengan awig-awig dan perarem. Ini merupakan warisan adiluhung yang kita miliki di Bali," jelas Koster.

Dengan hadirnya Bale Kertha Adhyaksa, tidak hanya akan membantu Kejaksaan dalam menjalankan hukum modern, tetapi juga diharapkan dapat mengintervensi hukum adat di Bali agar kembali aktif. "Terobosan yang sangat konkrit untuk menjalankan tatanan kehidupan kita di Bali. Saya dengar, mulai 2026 proses hukum dengan hukum adat atau kearifan lokal bisa diakui," ujar Koster penuh optimisme.

Pengakuan hukum adat ini dipandang sebagai solusi untuk mengurangi beban negara dalam menangani perkara hukum, karena masalah dapat diselesaikan di tingkat desa atau desa adat. "Jika memang ini benar dilakukan maka Kita di Bali sudah sangat siap untuk menjalankannya. Ini merupakan program yang betul-betul sangat cocok untuk kita di Bali. Kita harus merespon program ini dengan baik," tegasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa Bale Kertha Adhyaksa berfungsi sebagai tempat penyelesaian masalah hukum di tingkat desa dan desa adat, sekaligus sebagai sarana edukasi dan pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum adat, melainkan merevitalisasi dan memadukan hukum adat yang telah ada sejak dulu dengan hukum modern.

"Sebenarnya ini hanya merevitalisasi hukum adat yang sejak dulu sudah ada dipadukan dengan dengan hukum modern. Pengakuan terhadap hukum adat sangat dijunjung tinggi. Program ini tidak akan tumpang tindih dengan hukum adat. Ini merupakan bagian dari Desa Adat. Permasalahan hukum bisa diselesaikan dengan musyawarah. Jangan sampai kehilangan kambing tapi malah kehilangan sapi atau rumah karena berhadapan dengan hukum," jelas Ketut Sumedana.

Peresmian Bale Kertha Adhyaksa ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah hukum di desa dan menjadi contoh bagi daerah lain. Selain itu, inisiatif ini juga diharapkan dapat berkontribusi pada pembangunan Bali, meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan hukum, serta membantu mewujudkan kehidupan krama Bali yang demokratis dan berkeadilan.

Hadir dalam acara peresmian tersebut antara lain Kajari Jembrana Salomina Meyke Saliama, Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kapolres Jembrana Kadek Citra Dewi Suparwati, Dandim 1617/Jembrana Mohammad Adriansyah, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Jembrana, serta para perbekel dan bendesa se-Jembrana.

(adi/suteja)

Baca juga :
  • Delapan Pendatang Tanpa Surat Terjaring Sidak di Sesetan
  • Propam Polda Bali Ancam Pecat Polisi Main Judi
  • Pungut HP Jatuh di Jalan, Pria Ini Jadi Tersangka