Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polisi Razia Knalpot Brong di Renon, Sita 35 Surat Kendaraan

Oleh Editor • 13 Juni 2025 • 17:55:00 WITA

Polisi Razia Knalpot Brong di Renon, Sita 35 Surat Kendaraan
Petugas Satlantas Polresta Denpasar saat menindak pengendara dalam razia di kawasan Renon, Kamis (12/6/2025). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com — Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar menindak puluhan pengendara sepeda motor dalam razia gabungan di kawasan Jalan Raya Puputan dan Jalan Kesuma Atmaja, Renon, Denpasar Timur, Kamis (12/6/2025) sore.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar dua jam, petugas menyita 12 Surat Izin Mengemudi (SIM), 20 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

“Total ada 22 kendaraan tanpa TNKB (plat nomor), 20 pengendara tidak pakai helm, dan tiga kendaraan menggunakan knalpot brong,” ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo.

Menurutnya, razia ini digelar sebagai respon atas banyaknya pengaduan masyarakat mengenai kebisingan knalpot brong di kawasan Renon yang dinilai mengganggu kenyamanan warga.

“Ya, kami banyak menerima keluhan dari masyarakat soal kebisingan knalpot brong. Suara bising itu tidak hanya mengganggu, tapi juga berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan,” jelas AKP Yusuf.

Selain knalpot brong, petugas juga menindak pelanggaran lain seperti kendaraan tanpa plat dan pengendara tanpa helm, yang dinilai masih banyak ditemukan meski sosialisasi sudah rutin dilakukan.

Mantan Kapolsek Kuta Utara ini menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala di berbagai titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Denpasar.

“Kami ingin menciptakan lingkungan yang nyaman dan lalu lintas yang tertib. Ini bukan semata soal pelanggaran, tapi juga soal etika dan kepedulian terhadap sesama pengguna jalan,” katanya.

Polisi juga mengimbau agar bengkel-bengkel tidak sembarangan menjual atau memasang knalpot brong karena akan dikenai sanksi jika terbukti melanggar aturan lalu lintas.

(hes/suteja)