Podiumnews.com / Aktual / Hukum

TP4D Kejati Bali: Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Dipidana

Oleh Podiumnews • 06 Oktober 2017 • 13:58:13 WITA

TP4D Kejati Bali: Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Dipidana
Media Gathering Kejati Bali dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan Asosiasi Media Online (AMO) Bali di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar

DENPASAR, podiumnews.com-Perangkat Pemerintahan Daerah hingga tingkat Desa diharapkan untuk tidak takut mengelola anggaran, sebab tidak semua kesalahan dalam pengelolaan anggaran dikategorikan tindak pidana korupsi. Hal ini dijelaskan langsung oleh Ketua Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali), Ery Satriana, SH. M.Hum, saat acara Media Gathering Kejati Bali dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali dan Asosiasi Media Online (AMO) Bali di Kubu Kopi, Jalan Hayam Wuruk Denpasar, Jumat (6/10/2017). Hadir pula pada kesempatan itu Kajati Bali Dr. Jaya Kesuma,SH.,M.Hum.

Pria yang juga menjabat Assintel Kejati Bali ini juga menjelaskan, bahwa ada tiga kesalahan yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan anggaran.  Pertama, kesalahan administrasi. Kesalahan ini tidak bisa dipidana, tapi kesalahan administrasi itu diperbaiki. "Contohnya ada pembelian kopi. Kopinya ada tapi kwitansinya tidak ada," jelasnya. 

Kedua, kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara. Kesalahan kategori yang umumnya terjadi saat belanja barang, ini tidak otomatis akan dipidana. Jika ada kerugian keuangan negara akibat kesalahan ini, maka kerugian ini dikembalikan ke kas negara. Bentuk kesalahan untuk kategori ini, bisa karena kelebihan pembayaran atau pembayaran pada obyek yang salah. Namun, jika ada niat untuk merugikan keuangan negara dari kesalahan ini, maka bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi. 
Adanya kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, kata Ery, bisa diketahui melalui proses audit. Kembali dicontohkan, ketika kepala Desa membeli makan di warung “A” dengan harga Rp100.000, namun berdasarkan hasil audit ternyata ada makanan dengan jenis yang sama di warung “B” dengan harga Rp50.000, dan ternyata membayar di warung “A” Rp100.000. Maka disanalah terjadi kerugian negara. Jadi pihak warung harus mengembalikan (kelebihan pembayaran) ke kas negara.

“Kalau tidak dikembalikan, itu proses pidana. Apalagi kalau uangnya (selisih pembayaran) ada di Kepala desa, itu juga tindak pidana korupsi. Ada kehendak untuk merugikan keuangan negara," tegasnya.

Untuk kesalahan ketiga, lanjut Eri Satriana, adanya tindak pidana korupsi. Pada kesalahan kategori ini, ada niat untuk melakukan melakukan penyimpangan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara. "Kesalahan ini diproses melalui fungsi represif Kejaksaan, yakni memprosesnya secara hukum," jelasnya.
Dengan gambaran tersebut, pihaknya pun sangat berharap penjelasan yang telah disampaikannya bisa dipahami oleh seluruh perangkat pemerintahan daerah hingga tingkat desa, sehingga tidak ada keraguan dalam mengelola anggaran. Ia menegaskan, TP4D selalu terbuka untuk berkumonikasi guna ikut serta membangun masyarakat Bali. Soal dana desa pihaknya mengaku terus melakukan sosialisasi melalui jajaran di bawahnya bahkan secara umum telah melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada seluruh kepala desa pada 24 Agustus lalu.

“Intinya jika para kepala desa ada keragu-raguan melalui TP4D kita siap melakukan pengawalan, karena penegakan hukum itu ada dua yakni fungsi preventif dan fungsi represif,” jelasnya sembari berharap media bisa mengambil peran untuk menyampaikan informasi tersebut. "Media bertugas menyampaikan informasi, dan kami bertugas dalam penegakkan hukumnya. Ada hubungan simbiosis mutualisme," tegasnya. (KP-TIM)

 

 

Podiumnews
Journalist

Podiumnews