Search

Home / Kolom / Editorial

Menertibkan, Bukan Menghukum

Editor   |    20 Juni 2025    |   04:23:00 WITA

Menertibkan, Bukan Menghukum
Editorial. (Podiumnews)

DATA terbaru yang diungkap Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan bahwa 82,1 persen usaha belum memiliki NPWPD dan NOPD. Ini bukan sekadar angka, tapi cerminan dari tantangan fiskal yang nyata. Di saat yang sama, ini juga menjadi peluang besar untuk memperkuat pondasi keuangan daerah secara berkelanjutan.

Dari 40.060 izin usaha yang terbit sejak 2020 melalui OSS, hanya 17,9 persen yang terdaftar sebagai wajib pajak daerah. Artinya, hampir 30 ribu usaha beroperasi di Badung tanpa kontribusi langsung ke kas daerah dalam bentuk pajak yang semestinya. Ini adalah lubang besar dalam sistem. Jika tidak ditangani secara serius, potensi kebocoran ini akan terus membebani keadilan fiskal dan menurunkan kapasitas pembangunan daerah.

Langkah Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa untuk membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) patut diapresiasi. Pendekatan lintas sektor, dari OPD hingga kepala lingkungan, menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menegakkan aturan, tetapi juga membangun ekosistem pendataan yang lebih rapi, transparan, dan terintegrasi melalui SIOPD.

Namun, langkah penertiban ini bukan sekadar soal kewajiban administratif. Di balik instruksi tegas, terdapat pesan moral yang penting untuk digarisbawahi: bahwa kontribusi kepada daerah adalah bagian dari etika usaha yang berkelanjutan. Usaha yang tumbuh dari tanah Badung, menggunakan fasilitas, dan menikmati stabilitas sosial di daerah ini, sewajarnya memberi timbal balik dalam bentuk kewajiban fiskal.

Peringatan terhadap perangkat desa yang menyembunyikan data usaha atau bermain di luar jalur resmi juga penting untuk dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem, bukan sekadar demonstrasi kekuasaan. Pakta integritas yang telah ditandatangani harus dimaknai sebagai pernyataan tanggung jawab publik, bukan formalitas belaka.

Kemandirian fiskal tidak dibangun dari pungutan besar terhadap segelintir, tetapi dari kedisiplinan kolektif dan keadilan kontribusi. Fakta bahwa 1.589 wajib pajak baru tahun lalu mampu menyumbang lebih dari Rp6,7 triliun ke PAD menjadi bukti bahwa pembenahan data dan kesadaran membayar pajak dapat berdampak signifikan.

Penertiban yang dilakukan hari ini bukan bentuk penghukuman. Ia adalah undangan untuk menjadi bagian dari sistem yang sehat, mulai dari usaha mikro hingga menengah. Lebih dari itu, ini adalah ikhtiar menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial yang selama ini menjadi wajah Badung. (*)

Baca juga :
  • Denpasar dan Jalan Moderasi
  • Bersih Itu Bukan Seremonial
  • Remaja Tanpa Arah, Negara Tanpa Pelindung?