Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Sudah Lima Kali Menjambret, Effendi Dibekuk Polisi

Oleh Podiumnews • 07 Oktober 2019 • 22:59:35 WITA

Sudah Lima Kali Menjambret, Effendi Dibekuk Polisi
Ilustrasi Pencopet. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tim Resmob Polresta Denpasar meringkus Muhamad Efendi (31) pelaku jambret di kontrakannya, Jl. Letda Reta Gang 26 Nomor 3 Yang Batu Kauh, Renon Denpasar, Jumat (4/10) sore.

Pria asal Mojokerto Jawa Timur itu mengaku sudah lima kali menjambret, dan baru kali ini tertangkap.

Menurut Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono didampingi Kasat Reskrim Kompol Wayan Artha Ariawan, saat tersangka ditangkap di rumahnya ditemukan satu buah handphone merek Oppo. Handphone tersebut milik korban Ni Wayan Iyennita yang dijambret di Jalan Serma Jodog Sanglah Denpasar, Rabu (11/9) sekitar pukul 17.30 WITA.

“Korban berjalan kaki dan membuka HP untuk membuka email. Tiba-tiba tersangka datang dan langsung menarik paksa handphone korban dan kabur,” ujar AKBP Benny.

Dijelaskannya, hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar diperoleh informasi pelakunya adalah tersangka Muhamad Efendi. Kecurigaan ini mengarah pada ciri-ciri sepeda motor yang dikendarainya saat melakukan aksi jambret.

Tersangka berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Letda Reta Gang 26 Nomor 3 Yang Batu Kauh Renon Denpasar, Jumat (4/10) sekitar pukul 16.00 WITA

“Setelah diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya menjambret HP korban,” beber AKBP Benny.

Selain melakukan aksi jambret di Jalan Serma Jodog, tersangka yang kos di Jalan Letda Reta Gang 26 Nomor 3 Yang Batu Kauh Renon Denpasar itu juga beraksi di 4 TKP lainnya. Yakni pada pertengahan Agustus 2019 di pinggir Jalan Kebo Iwo-Gatsu Barat.

Di akhir Agustus 2019, pelaku sudah beraksi di tiga lokasi. Yakni di dipinggir jalan dekat RSUP Sanglah Denpasar dan belakang Kampus UNUD Denpasar. Barang hasil curian berupa HP Oppo milik korban dijual di toko online seharga Rp 900.000. (SIL/PDN)