DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Tiga anggota muda Polda Bali mendapat teguran dari Bidang Propam setelah terjaring dalam sidak penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin), Selasa (24/6/2025). Ketiganya dikenakan sanksi ringan berupa push-up karena melanggar aturan sikap tampang, yakni berambut panjang atau gondrong. Sidak dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, didampingi Kasubid Provost, dan berlangsung di halaman Mapolda Bali. Pemeriksaan menyasar penampilan personel serta kelengkapan administrasi pribadi seperti KTP, SIM, STNK, dan KTA anggota. “Dari pengecekan Gaktibplin tersebut terdapat 3 personel yang melanggar sikap tampang. Mereka langsung diberikan teguran dan berjanji segera memperbaiki,” kata Kombes Agus, Rabu (25/6/2025) di Denpasar. Kombes Agus menegaskan, kegiatan penegakan disiplin ini akan terus dilakukan secara berkala untuk meminimalkan segala bentuk pelanggaran internal, terlebih menjelang Hari Bhayangkara Ke-79. Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar bijak bermedia sosial dan tidak membuat unggahan yang merusak citra institusi. “Anggota Polri harus menjadi contoh yang positif di masyarakat. Jangan memposting konten negatif,” tegasnya. Kabid Propam mengajak seluruh jajaran untuk memulai disiplin dari diri sendiri. Ia menekankan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun dan melaksanakan tugas dengan tulus dan ikhlas. (hes/suteja)
Baca juga :
• Pemuda Mabuk Palak Pembeli, Dihajar Balik di Sesetan
• Kejari Jembrana Ancam Segel Sumur Bor Ilegal Pengusaha
• Polresta Denpasar Perkuat Penjagaan di Perempatan Macet