DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng citra pariwisata Bali. Seorang pelajar SMP berinisial KLP (15), asal Surabaya, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pencabulan di sebuah kamar hotel di seputaran Jalan Raya Legian, Kuta, pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 04.30 WITA. Modus operandi terduga pelaku, TCT (24) asal Bulukumba, Makassar, diduga menggunakan minuman keras dan bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Korban dicekoki minuman beralkohol hingga mabuk dan pingsan, sebelum kemudian dicabuli satu kali. Terungkapnya kasus ini bermula dari pengakuan KLP kepada ibu kandungnya, LKS (39), yang tinggal di seputaran Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Sang ibu yang marah besar kemudian melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar pada Selasa (1/6/2025). Menurut keterangan sumber kepolisian, KLP mengaku diajak TCT menginap di sebuah hotel di Legian. "Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di sebuah kamar hotel di Legian, Kuta," ujar sumber pada Selasa kemarin. Di dalam kamar, pelajar SMP yang tak terbiasa menenggak miras ini diberikan minuman beralkohol hingga tak sadarkan diri. Saat itulah, pelaku melancarkan aksi bejatnya. "Di dalam kamar, pelajar SMP ini dicekoki minuman keras hingga mabuk dan pingsan, lalu disetubuhi," tambah sumber. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memburu terduga pelaku TCT. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dimintai konfirmasi masih belum bisa memberikan keterangan resmi. "Belum dapat info," terangnya singkat. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di lingkungan yang rentan dan jauh dari pengawasan langsung. (hes/suteja)
Baca juga :
• Berani Lapor, Begal Payudara Ungasan Tertangkap Cepat!
• IRT di Denpasar Ditampar Maling, HP Raib
• Perempuan Muda Ditikam Mantan Pacar, Selamat dari Aksi Brutal