Satpol PP Denpasar Tertibkan 89 Alat Promosi di Ruang Publik
DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebanyak 89 alat peraga promosi yang dipasang di ruang publik pada Rabu (2/7/2025). Penertiban dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Pesanggaran.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menurunkan 33 pamflet, 40 banner, 12 spanduk, 2 baliho, 1 umbul-umbul, dan 1 papan nama. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keindahan wajah kota dan menegakkan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, menjelaskan bahwa sebagian besar alat promosi yang ditertibkan tidak dipasang pada tempat yang semestinya dan bahkan banyak yang sudah kadaluarsa. Selain melanggar aturan, keberadaan alat promosi semacam itu juga menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu estetika kota.
“Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat promosi yang dipasang tidak sesuai tempat dan banyak yang sudah kadaluarsa. Ini tentu merusak tampilan kota,” ujar Bawa Nendra.
Ia menegaskan bahwa penertiban akan dilakukan secara berkala untuk menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. Upaya ini dilakukan sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Kami imbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan terkait pemasangan reklame atau alat promosi. Semua harus sesuai izin dan lokasi yang ditentukan,” tegasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya menjaga ketertiban lingkungan, khususnya di ruang publik yang digunakan bersama. Penertiban ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelanggar dan meningkatkan kedisiplinan dalam menjaga keindahan Kota Denpasar.
(sukadana/suteja)