Search

Home / Aktual / Hukum

Bakar Mayat di Vila, Dua Pembunuh Jalani Rekonstruksi

Editor   |    07 Juli 2025    |   21:40:00 WITA

Bakar Mayat di Vila, Dua Pembunuh Jalani Rekonstruksi
Pelaku peragakan adegan pembakaran mayat korban dalam rekonstruksi pembunuhan di Vila Jalan Gurita IV, Denpasar Selatan, Senin (7/7/2025). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Rekonstruksi pembunuhan sadis terhadap penjaga vila, Ade Adriansah (54), digelar penyidik Polsek Denpasar Selatan di tempat kejadian perkara (TKP) Vila Jalan Gurita IV, Banjar Pegok, Denpasar Selatan, Senin (7/7/2025). Dua pelaku, Muhamad Babul Wahyudi (33) dan Dimas Ari Ramadhan (24), memperagakan 24 adegan yang menggambarkan kronologi eksekusi brutal hingga pembakaran jenazah korban di kamar mandi vila.

Dua pelaku asal Bondowoso ini dikawal ketat polisi saat memperagakan aksi kejinya di hadapan penyidik, aparat kejaksaan, dan warga sekitar yang menyaksikan dari kejauhan. Tangan keduanya diborgol selama proses berlangsung.

Rekonstruksi mengungkap bahwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban yang tengah tidur di sofa, dipukul dadanya dengan cobek batu oleh tersangka Babul, lalu dicekik dan dibekap oleh Dimas. Setelah korban melawan, Babul mengambil pisau dari dapur dan menusuk perut korban. Penganiayaan berlanjut menggunakan potongan kayu, cobek batu, kotak kayu, hingga gunting.

Setelah korban dipastikan tewas, jasadnya dibungkus selimut lalu diseret ke kamar mandi. Di sana, kedua pelaku mandi bergantian dan membersihkan lantai dari bercak darah. Mereka kemudian membeli pertalite dari warung kelontong dan menyiramkan bahan bakar itu ke tubuh korban yang telah ditumpuk dengan kayu, lalu membakarnya.

“Pembakaran mayat dilakukan untuk menghilangkan jejak. Mereka juga membersihkan lokasi dan membuang barang-barang bernoda darah saat melarikan diri,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi.

Sebelum kabur, para pelaku mengambil handphone korban, dan membuang seluruh barang bukti ke Jembrana dan laut Bali dalam perjalanan menuju kampung halaman mereka di Bondowoso. Handphone korban dibuang ke laut dari atas kapal feri.

Motif pembunuhan terungkap sebagai gabungan antara kecemburuan dan kekecewaan. Tersangka Babul diduga memiliki relasi emosional sesama jenis dengan korban dan kecewa karena korban tidak menepati janji untuk memberikan uang.

Menurut AKP Sukadi, rekonstruksi menjadi alat penting untuk memastikan detail kejadian serta memperjelas peran masing-masing pelaku. “Ada 24 adegan dalam rekonstruksi hari ini. Seluruhnya menggambarkan bahwa pembunuhan dilakukan dengan sadis dan terencana,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • 30 Warga Binaan Rutan Negara Jalani Tes Urine Dadakan
  • Pelajar Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras di THM Petitenget
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring