Search

Home / Aktual / Hukum

Pelajar Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras di THM Petitenget

Editor   |    07 Juli 2025    |   21:55:00 WITA

Pelajar Dirudapaksa Usai Dicekoki Miras di THM Petitenget
Ilustrasi korban rudapaksa. (shutterstock)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kasus pemerkosaan terhadap seorang pelajar putri di salah satu kamar hotel di kawasan Kuta, Bali, berhasil diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar. Pelaku berinisial TCT (24), asal Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah diamankan polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku bersama dua rekannya, HAH dan LI, bertemu di sebuah rumah di Denpasar Timur, Minggu 26 Juni 2025 malam. Korban yang saat itu juga sedang bertamu ikut bergabung.

"Pelaku datang untuk siaran live TikTok, dan malam itu mereka sepakat pergi ke tempat hiburan malam di kawasan Petitenget, Kuta Utara," ujar AKP Sukadi, Senin (7/7/2025).

Di tempat hiburan malam, pelaku memesan minuman keras. Korban yang masih berstatus pelajar diduga dicekoki miras secara berlebihan oleh pelaku, meskipun sempat menolak.

"Karena terus dipaksa, korban dalam kondisi mabuk berat," ungkap AKP Sukadi.

Sekitar pukul 04.30 WITA, pelaku membawa korban ke salah satu hotel di Kuta dan memesan kamar. Korban yang tidak sadarkan diri dibopong ke kamar oleh pelaku, sementara dua rekannya menyewa kamar terpisah.

Salah seorang teman pelaku sempat mengingatkan agar tidak melakukan tindakan buruk terhadap korban. Namun pelaku TCT menyakinkan mereka bahwa korban dalam kondisi aman.

"Korban hanya mengingat sampai bajunya dilucuti, setelah itu tidak sadarkan diri. Ketika terbangun, korban mendapati pelaku berada di sampingnya," jelas Sukadi.

Merasa menjadi korban kekerasan seksual, pelajar tersebut melaporkan kejadian itu kepada temannya. Tak berselang lama, ia bersama ibunya mendatangi tempat kejadian dan melapor ke Polresta Denpasar.

Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa CCTV, mengamankan barang bukti, serta meminta visum. Pelaku TCT akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat penting tentang bahaya kekerasan seksual dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur, terutama di tempat hiburan malam.

(hes/suteja)

Baca juga :
  • 30 Warga Binaan Rutan Negara Jalani Tes Urine Dadakan
  • Bakar Mayat di Vila, Dua Pembunuh Jalani Rekonstruksi
  • Tim Gabungan Sidak Duktang di Sesetan, 28 Terjaring