DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Tim Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus bukti transfer palsu yang menyasar toko-toko elektronik di Denpasar. Dua pelaku asal Surabaya, Jawa Timur, berhasil dibekuk setelah menipu korban dengan bukti pembayaran digital yang telah diedit. Kedua pelaku yang ditangkap adalah GF alias Gery (32) dan TNP alias Tegar (24). Modus yang digunakan cukup licik, yakni mereka memesan barang secara online, mengirimkan bukti transfer palsu kepada penjual, lalu mengambil barang dengan menggunakan jasa ojek online agar tidak terdeteksi secara langsung. Para pelaku berhasil mengelabui dua korban di dua lokasi berbeda dan membawa kabur tiga unit laptop, ujar Kasubid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, Selasa (8/7/2025). Lokasi pertama adalah toko ApotekKu di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan, dan lokasi kedua di penginapan Sandat Bali, Jalan Tukad Pancoran, Panjer. Kedua kejadian terjadi pada 3 dan 4 Juli 2025. Tim Siber Polda Bali yang dipimpin AKP I Ketut Suparma Yasa bergerak cepat menelusuri laporan korban. Pelaku pertama, Gery, ditangkap sebagai penerima barang. Ia kemudian mengaku menjalankan aksi bersama Tegar. Setelah dilakukan pengembangan, Tegar juga berhasil diringkus. Barang bukti berupa laptop yang sempat disembunyikan juga berhasil ditemukan, jelas AKBP Eka Jaya. Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 28 Ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE, karena menyebarkan informasi palsu yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik. Polda Bali mengimbau seluruh pelaku usaha untuk tidak hanya mengandalkan bukti transfer digital, terutama dari komunikasi daring atau pesanan via kurir. Verifikasi ulang ke rekening bank sangat disarankan sebelum menyerahkan barang. (hes/suteja)
Baca juga :
• Dua Kali Ricuh, Kapolsek Kuta Sidak THM Helens di Legian
• Mabuk Miras, Satpam di Denpasar Luka Ditebas Pisau
• Sidak Dishub Denpasar, 19 Truk Ditertibkan di Mahendradata