Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Polda Bali Bongkar Judi Online Gunakan Rekening Warga Tak Mampu

Oleh Editor • 09 Juli 2025 • 22:18:00 WITA

Polda Bali Bongkar Judi Online Gunakan Rekening Warga Tak Mampu
Direktur Siber Polda Bali memaparkan kasus jaringan judi online Kamboja saat konferensi pers bersama para tersangka di Mapolda Bali, Rabu (9/7/2025). (foto/hes)

DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Polda Bali membongkar praktik judi online jaringan Kamboja yang beroperasi di Denpasar dengan menyalahgunakan data pribadi warga ekonomi lemah. Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) di sebuah rumah di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Cendrawasih Nomor 12, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan. Polisi mengamankan enam orang pelaku dan masih memburu dua lainnya.

Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, menjelaskan bahwa markas tersebut menjadi pusat aktivitas pengumpulan data pribadi dan pembukaan rekening bank ilegal. Para pelaku menggunakan KTP dan Kartu Keluarga warga untuk membuka rekening yang kemudian dikirim ke Kamboja untuk mendukung aktivitas judi online lintas negara.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 3 unit tablet, 12 unit ponsel, 15 ponsel lain yang sudah teregistrasi layanan m-banking, serta buku tabungan dari berbagai bank. Selain itu, ditemukan lima buku catatan berisi pesanan rekening dari pihak di luar negeri.

Dari enam pelaku yang ditangkap, salah satunya berinisial CP (43) berperan sebagai koordinator. Lima lainnya berperan sebagai marketing dan admin, termasuk dua perempuan. Polisi masih mengejar dua tersangka lain, yakni AW alias M yang diduga sebagai otak jaringan dan saat ini berada di Kamboja, serta S yang bertugas mengirim ponsel berisi akun m-banking ke luar negeri.

Kombes Ranefli mengungkapkan bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak September 2024. Modusnya, warga ditawari uang tunai sebesar Rp 500.000 sebagai imbalan untuk membuka satu rekening bank secara online. Mereka dijanjikan bahwa rekening itu akan digunakan untuk kepentingan usaha atau trading. Namun faktanya, rekening tersebut digunakan sebagai alat transaksi dalam praktik judi online yang dikendalikan dari luar negeri.

“Para pelaku menyasar masyarakat ekonomi lemah, memanfaatkan kondisi mereka dengan janji imbalan uang. Padahal, rekening yang dibuat atas nama mereka digunakan untuk aktivitas ilegal,” ujar Kombes Ranefli dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (9/7/2025).

Ia menambahkan, salah satu korban mengaku sempat didatangi pihak bank karena rekening atas namanya terlibat dalam transaksi mencurigakan. Setelah diingatkan, korban baru sadar bahwa data pribadinya pernah diberikan kepada seseorang yang menawarkan uang sebagai imbalan.

Jaringan ini bermula dari pertemuan antara CP dan M, dua sahabat lama yang bertemu saat M berlibur ke Bali pada 2024. CP yang saat itu kesulitan ekonomi menerima tawaran M untuk mengumpulkan data warga demi dibuatkan rekening. Ia dijanjikan Rp 1 juta untuk setiap rekening. CP lalu merekrut enam orang lainnya untuk membantu mengelola dan memasarkan penawaran tersebut.

“Rekening yang dibuat atas nama warga Bali langsung dikirim ke luar negeri dan dipakai untuk judi online. Mereka tidak sadar telah ikut terlibat dalam kejahatan digital,” terang Ranefli.

Polda Bali menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi. Masyarakat diimbau tidak sembarangan memberikan identitas seperti KTP, KK, rekening bank, hingga PIN ATM kepada orang tidak dikenal, meski disertai janji imbalan.

“Semua korban berasal dari Bali dan mayoritas berpenghasilan rendah. Ini jadi peringatan keras agar kita lebih waspada dan tidak mudah tergoda,” pungkasnya.

(hes/suteja)