Disperinaker Badung Verifikasi PHK 157 Pekerja FINNS Recreation Club
BADUNG, PODIUMNEWS.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung melakukan kunjungan dan verifikasi lapangan ke perusahaan FINNS Recreation Club pada Senin (23/6/2025), menyusul laporan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 157 karyawan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disperinaker Badung Eka Merthawan, didampingi oleh Tim Siaga PHK yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial, Perlindungan Tenaga Kerja, Pengantar Kerja, dan Penyuluh Industri.
“Langkah ini merupakan bentuk respon cepat Pemerintah Kabupaten Badung melalui Disperinaker, untuk memastikan proses PHK berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eka Merthawan.
Pihaknya menegaskan bahwa Disperinaker terus mengedepankan pendekatan dialog sosial dan penyelesaian yang adil antara manajemen dan pekerja. Hal ini bertujuan agar seluruh hak ketenagakerjaan tetap terlindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
“Sejalan dengan misi Bupati Badung untuk meningkatkan kualitas kehidupan krama Badung, kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan pekerja terdampak. Proses PHK juga akan terus diawasi secara berkala agar sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eka juga berharap, apabila usaha resort FINNS dibuka kembali dalam dua tahun mendatang, manajemen memprioritaskan kembali 157 pekerja terdampak untuk dipekerjakan.
Sementara itu, Direktur PT. Bali Mitra Internasional (FINNS Recreation Club) I Wayan Wirawan, didampingi HR Manager I Kadek Kharisna Gamentra, menjelaskan bahwa kebijakan PHK diambil menyusul perubahan strategi bisnis perusahaan dari sektor rekreasi menjadi usaha resort.
“Perubahan ini membutuhkan proses pembangunan selama dua tahun. Kami telah menawarkan beberapa opsi kepada pekerja sebelum PHK, dan sebagian besar memilih PHK secara sukarela,” kata I Wayan Wirawan.
Ia merinci, dari 157 pekerja yang terdampak, sebanyak 98 merupakan karyawan tetap, 16 orang pensiun dini, dan 43 orang merupakan karyawan kontrak. Sebagian besar pekerja disebut memilih berhenti untuk memulai usaha mandiri.
Pihak manajemen juga menegaskan bahwa seluruh hak-hak pekerja sebagaimana tertuang dalam perjanjian bersama telah dipenuhi secara utuh.
Diketahui, sebelumnya FINNS Recreation Club memiliki total 285 tenaga kerja. Dari jumlah tersebut, 94 orang masih aktif bekerja, sementara 34 orang lainnya telah dipindahkan ke unit usaha lain di Tibubeneng, Kuta Utara.
(adi/sukadana)