DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah tersangka utama berinisial AI (36) dinyatakan meninggal dunia dalam tahanan. Kasus yang dilaporkan pada 3 Juni 2025 oleh ibu korban, Hanifah, dengan korban berinisial NAS (12), terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2025/SPKT/POLRESTA DENPASAR. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum, mengacu pada kematian tersangka pada 4 Juni 2025. “Penyidik menghentikan kasusnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana proses pidana tidak dapat dilanjutkan terhadap seseorang yang telah meninggal dunia,” kata Sukadi, Kamis (10/7/2025). AI tewas setelah dikeroyok tiga tahanan lain yang sedang ditahan dalam kasus narkoba dan penganiayaan. Peristiwa itu terjadi di ruang tahanan Polresta Denpasar, sehari setelah AI ditahan. Insiden tersebut juga menyeret tiga personel polisi yang berjaga. Ketiganya telah dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari karena dianggap lalai dalam pengawasan tahanan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menggelar perkara kasus ini pada 13 Juni 2025. Berdasarkan hasil gelar perkara dan surat kematian dari RS Bhayangkara Denpasar Nomor: 09/VI/2025, proses penyidikan resmi dihentikan. “Penyebab kematian AI masih terus diselidiki oleh Unit 1 Satreskrim. Proses internal terhadap petugas juga telah berjalan,” ujar Sukadi. Pihak kepolisian menyatakan tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap unsur kelalaian yang menyebabkan insiden dalam tahanan tersebut. (hes/suteja)
Baca juga :
• Polisi Tembak Eks Karyawan Timezone Level 21 Mall Denpasar, Ada Apa?
• Terekam CCTV, WNA Curi Buah Saat Toko Ramai di Mengwi
• Terlibat Pinjol, Roy Nekat Bobol Brankas Timezone Level 21 Mall Denpasar