DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu. Perusahaan tersebut diketahui merupakan pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di wilayah Bali. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan mendalam atas pengaduan masyarakat yang masuk ke Polda Bali sejak 26 Agustus 2024. Setelah melalui serangkaian proses, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025. "Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang menunjukkan adanya tanggung jawab penuh dari direktur terkait pemanfaatan musik secara komersial tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, saat konferensi pers di Mapolres Badung, Senin (21/7/2025). Dalam kasus ini, pelapor adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) resmi yang menaungi hak cipta musik di Indonesia. Pelaporan dilakukan oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI. SELMI mengklaim nilai kerugian atau royalti yang seharusnya dibayarkan oleh pihak Mie Gacoan Bali mencapai angka miliaran rupiah. Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 mengenai pengesahan tarif royalti untuk pengguna komersial karya musik dan lagu. "Rumus perhitungan yang digunakan adalah jumlah kursi per outlet dikalikan Rp120.000 per tahun, dikalikan jumlah outlet yang ada," jelas Ariasandy. Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan terus berlanjut, dan meminta pelaku usaha lainnya untuk lebih memperhatikan kewajiban legal terkait pemanfaatan musik di ruang usaha komersial. (hes/suteja)
Baca juga :
• Pencuri Ban Mobil di Bandara Ngurah Rai Beraksi di Tiga Lokasi
• Tegas, Gubernur Koster Ikut Bongkar 48 Bangunan di Pantai Bingin
• Penembakan WNA Australia di Bali, Dua Pistol Ditemukan