DENPASAR, PODIUMNEWS.com - Sebanyak 47 anggota klub motor pelajar terjaring razia Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar saat melakukan konvoi Sunday Morning Ride (Sunmori) menuju kawasan Bedugul, Minggu (3/8/2025) pagi. Aksi konvoi yang menggunakan knalpot brong ini dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas. Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut dari patroli siber yang mendeteksi rencana perayaan anniversary salah satu klub motor pelajar melalui konvoi besar-besaran. “Personel Satlantas melakukan penindakan terhadap peserta konvoi yang sebagian besar terdiri dari remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung,” ujar AKP Sukadi. Penindakan dimulai pukul 07.00 WITA di bawah komando Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Yusuf Dwi Admodjo bersama Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi. Razia dilakukan dengan sistem hunting di titik strategis, seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar. Dari razia tersebut, polisi mendata 47 pelanggaran lalu lintas, terdiri atas pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 20 pelanggar, tanpa helm 1 pelanggar, serta penggunaan knalpot brong sebanyak 26 pelanggar. Petugas turut mengamankan 27 unit sepeda motor, 6 SIM, dan 14 STNK sebagai barang bukti. "Kegiatan ini sangat berpotensi menimbulkan kerawanan lalu lintas, termasuk kecelakaan, gangguan pengguna jalan lain, hingga pemaksaan kehendak oleh peserta konvoi,” tambahnya. Pihak kepolisian mengimbau para pelajar dan remaja untuk tidak ikut dalam kegiatan konvoi liar yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang meresahkan, termasuk penggunaan knalpot brong,” tegas AKP Sukadi. (hes/sukadana)
Baca juga :
• Tersangka Kasus Pengeroyokan Avsec Angkasa Pura Ngurah Rai Bertambah
• Pos Bantuan Hukum Perlu Dibentuk di Tiap Desa di Bali
• Resmob Polda Bali Tangkap Residivis Maling Motor