JAKARTA, PODIUMNEWS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi menjelang HUT ke-80 RI telah sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. "Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR," ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (2/8/2025). Yusril merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi, yang menurutnya memberikan dasar hukum kuat bagi Presiden dalam memberikan penghapusan akibat hukum dan penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok orang. Dalam pelaksanaannya, Presiden Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR melalui surat resmi, serta mengutus Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara untuk membahas rencana pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Amnesti diberikan kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, dalam perkara perintangan penyidikan dan pemberian suap. Sedangkan abolisi diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan. "Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari pidana, sementara abolisi menghapus proses penuntutan. Jadi, Pak Hasto tidak perlu mengajukan banding, dan terhadap Pak Lembong dianggap tidak ada penuntutan lagi," jelas Yusril. Ia menilai langkah Presiden Prabowo sudah tepat dari sisi hukum dan konstitusi. Pemberian amnesti dan abolisi, menurut Yusril, tidak dilakukan secara sepihak, melainkan telah melalui mekanisme konsultasi dan pertimbangan politik yang diatur dalam hukum. (riki/sukadana)
Baca juga :
• Tersangka Kasus Pengeroyokan Avsec Angkasa Pura Ngurah Rai Bertambah
• Pos Bantuan Hukum Perlu Dibentuk di Tiap Desa di Bali
• Resmob Polda Bali Tangkap Residivis Maling Motor