Istri Korban Kaget Motor Hilang dari Rumahnya di Jalan Siulan
DENPASAR, PODIUMNEWS.com – Maling menggasak 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6693 IK di halaman rumah milik IGRW (23) di Jalan Siulan, Gang Matahari, Denpasar Timur, Denpasar, Bali, Jumat (18/7/2025) lalu, sekitar pukul 11.00 Wita.
Pelaku beraksi dengan menggunakan modus kunci nyantol.
VIDEO: Resep Cara Membuat Roti Tawar Coklat Ulir yang Enak Banget
Akibat kejadian tersebut, korban asal Banjar Kutuh, Desa Kutuh, Kintamani, Bangli itu mengalami kerugian Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Denpasar Timur.
Hampir tiga pekan dilakukan pencarian, polisi berhasil meringkus pelakunya, inisial NAA (34) yang tinggal di Jalan Cok Agung Tresna, Banjar Yang Batu Kauh Kangin, Denpasar.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengaakan, sepeda motor Honda Scoopy tersebut sebelumnya dipakai oleh istri korban, berinisial NPIW untuk berbelanja ke pasar.
Sepulang dari berbelanja di pasar, motor diparkir di halaman rumah.
"Namun saat diparkir, kunci motor masih menyantol. Sang istri kala itu hendak ke kamar mandi," ujar AKP Sukadi, Rabu (20/8/2025).
Selesai dari kamar mandi, saksi NPIW kaget tidak melihat motornya di halaman rumah sekitar pukul 11.14 Wita.
"Motor Scoopy sudah tidak ada di tempat semula. Atas peristiwa kehilangan itu, korban melaporkan ke Polsek Denpasar Timur," ungkapnya.
Tim Opsnal Denpasar Timur mendatangi TKP (tempat kejadian perkara), melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi serta olah TKP.
Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian itu mengarah kepada seorang pria berinisial NAA. Pelaku terlacak tinggal di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan.
Setelah berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, NAA berhasil dibekuk tanpa perlawanan, Senin (4/8/2025) lalu.
NAA tidak membantah dirinya yang mencuri motor Scoopy milik korban.
Ia memanfaatkan kunci yang masih menyantol di setang motor.
"Motor curian tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.
Atas perbuatanya, penyidik menjerat NAA dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hes/k.turnip)