Podiumnews.com / Aktual / Hukum

Enam Kali Masuk Penjara di Jembrana, IPWM Maling Lagi

Oleh Podiumnews • 20 Agustus 2025 • 21:28:00 WITA

Enam Kali Masuk Penjara di Jembrana, IPWM Maling Lagi
IPWM tersangka pencuri HP di lapangan Taman Kota Lumintang, Jalan Mulawarman, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Kamis (14/8/2025) lalu. Foto/hes

DENPASAR, PODIUMNEWS.com Sosok maling berinisial IPWM (38) sudah dikenal luas oleh aparat kepolisian.

Maklum saja, IPWM sudah enam kali masuk penjara di Polres Jembrana dalam kasus pencurian, dan bebas 11 April 2025 lalu.

Siapa sangka, IPWM berulah lagi, dan ia mencuri HP (handphone) milik warga yang ditaruh di gazebo lapangan Taman Kota Lumintang, Jalan Mulawarman, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Denpasar, Bali, Kamis (14/8/2025) pagi.

VIDEO: Resep Cara Membuat Roti Tawar Coklat Ulir yang Enak Banget

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, HP tersebut milik warga yang sedang berolahraga keliling lapangan.

Ia menaruh tas miliknya ditutupi dengan jaket di gazebo di TKP (tempat kejadian perkara).

"Seusai olahraga, HP korban hilang, sementara jaket masih ada. Kemudian korban melapor ke Polsek Denpasar Utara," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Rabu (20/8/2025).

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke IPWM.

Ia ditangkap di Jalan Letda Reta, Desa Dangin Puri Klod, Denpasar Timur.

Di lokasi penangkapan, pelaku asal Lingkungan Ketapang, Desa Lelateng, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, mengakui menggeledah tas korban yang tersimpan di gazebo.

Ia berencana akan menjual HP tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, barang bukti satu unit HP merek Samsung A35 warna ungu muda beserta kotaknya sudah diamankan polisi.

Dari pemeriksaan, pelaku IPWM mengaku sebagai residivis kasus pencurian yang sudah enam kali ditahan di Polres Jembrana dan terakhir bebas pada April 2025 lalu.

"Pelaku ini residivis sudah 6 kali masuk penjara di Polres Jembrana dalam kasus pencurian. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencuran dengan ancaman lima tahun penjara," kata AKP Sukadi.

(hes/k.turnip)